Koranindopos.com, Bandung – Kekecewaan mendalam menyelimuti pihak pengusaha kosmetik nasional, Heni, beserta tim kuasa hukumnya. Rasa gusar ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memberikan tuntutan hukuman 2 tahun penjara terhadap dua terdakwa buzzer, Feri dan Restu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Kasus yang menyeret dua terdakwa tersebut merupakan dugaan pelanggaran UU ITE berupa kampanye hitam (black campaign) dan fitnah keji yang terstruktur. Serangan digital tersebut tidak main-main karena telah memicu kerugian materiil raksasa bagi perusahaan kosmetik milik korban yang diperkirakan menyentuh angka Rp4,3 triliun.
Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, terungkap bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan manipulasi digital. Mereka memanfaatkan sistem robotik (bot) dan pond farming secara masif untuk melejitkan topik fitnah hingga berhasil bertengger menjadi trending topic di berbagai media sosial.
Dampak dari hoaks sistematis ini dirasakan langsung oleh Heni sebagai pemilik usaha. Ia merasa seluruh dedikasi yang telah dibangunnya selama dua dekade hancur seketika akibat rekayasa digital yang tidak bertanggung jawab dari para pelaku.
”Usaha yang saya bangun dengan ilmu, kompetensi, dan kerja keras selama 20 tahun dihancurkan seketika lewat fitnah keji. Wajah saya diubah menjadi binatang, produk kami difitnah berbahaya padahal BPOM sudah bersaksi produk kami aman. Kalau hukuman buzzer hanya 2 tahun, ini akan jadi contoh buruk dan ladang pekerjaan baru bagi pelaku kriminal untuk menghancurkan kompetitor bisnis. Ada ribuan karyawan saya yang hidupnya bergantung pada perusahaan ini,” ujar Heni Sagara usai sidang.
Lebih lanjut, korban menegaskan bahwa tuntutan hukum yang ringan ini tidak akan menghentikan langkahnya untuk mencari keadilan. Korban berkomitmen penuh untuk terus mengusut tuntas siapa saja dalang utama yang berada di balik layar dalam membiayai gerakan pembunuhan karakter ini.
”Ini bukan akhir. Saya akan kejar bos-bos buzzer, aktor intelektual yang menyiapkan materi fitnah dan mendanai gerakan ini sampai kapan pun!” tegasnya.
Sisi kerugian finansial kemudian diperjelas oleh pihak kuasa hukum korban, Yunus Adi Prabowo. Berdasarkan perhitungan sementara, angka fantastis Rp4,3 triliun tersebut bersumber dari pembatalan sepihak pesanan (purchase order/PO) berskala besar serta merosotnya omset harian perusahaan, ditambah beban psikologis yang diderita korban.
“Perhari ini kerugian yang sudah dikalkulasi 4,3 triliun. Belum lagi klien kami yang menjadi sakit, sakit batin ya Bu ya? Sedih, ya kan, malu, di mata masyarakat dan di mana pun, Ini kerugian tidak hanya mengeni nama baik, tapi atas nama keluarga kemudian perusahaan juga mengalami penurunan omset,” papar Yunus Adi.
Suami Heni, Iwa Sagara, menyampaikan pesan terbuka, pihaknya kini menaruh harapan besar pada putusan akhir dari para pengadil yang memeriksa perkara ini.
“Kami berharap hakim akan menggunakan hati nuraninya memutuskan putusan yang lebih adil seadil-adilnya buat kami,” tandas Iwa. (BRG/Hend)










