Koranindopos.com – Jakarta – Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi mulai memasuki tahap pembahasan di DPR RI. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp107,34 juta per jemaah, atau meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan penyelenggaraan haji tahun 2026.
Meski demikian, angka tersebut masih berupa usulan dan akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI sebelum diputuskan secara resmi. Sejumlah anggota DPR mengingatkan agar kenaikan biaya tidak sepenuhnya dibebankan kepada calon jemaah, melainkan diimbangi dengan upaya efisiensi dan skema pembiayaan yang lebih adil.
Pengamat penyelenggaraan haji dan umrah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ade Marfuddin, menjelaskan bahwa besaran biaya haji sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global maupun kebijakan di Arab Saudi.
Menurutnya, harga avtur, pergerakan harga minyak dunia, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan riyal Saudi, hingga perubahan tarif layanan dan pajak di Tanah Suci menjadi komponen utama yang menentukan besaran BPIH setiap tahunnya.
“Angka idealnya memang berada di kisaran Rp90 juta hingga Rp100 juta per jemaah. Jika melihat kondisi saat ini, sekitar Rp95 juta bisa menjadi angka yang cukup realistis,” ujarnya.
Ade menilai pemerintah masih memiliki peluang untuk menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji melalui evaluasi menyeluruh terhadap setiap komponen pengeluaran.
Ia menekankan pentingnya mengidentifikasi pos biaya yang dinilai terlalu tinggi serta menghilangkan potensi pengeluaran ganda agar penyelenggaraan haji menjadi lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah.
“Komponen biaya perlu disisir kembali. Mana yang bisa dihemat dan mana yang benar-benar menjadi kebutuhan utama sehingga tidak terjadi pemborosan,” katanya.
Langkah efisiensi tersebut dinilai penting mengingat jumlah calon jemaah Indonesia sangat besar, sehingga penghematan pada setiap komponen dapat memberikan dampak signifikan terhadap total biaya yang harus ditanggung.
Pandangan serupa juga disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq. Ia meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada penyesuaian tarif, tetapi juga mencari berbagai alternatif efisiensi agar kenaikan biaya tidak semakin memberatkan masyarakat.
Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji harus tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial sebagaimana menjadi semangat pemerintah saat ini.
DPR berharap pembahasan bersama pemerintah nantinya mampu menghasilkan formulasi biaya yang seimbang, yakni tetap menjaga kualitas layanan haji sekaligus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Selain biaya transportasi udara, sejumlah komponen lain turut memengaruhi besaran BPIH, antara lain biaya akomodasi, konsumsi, transportasi selama di Arab Saudi, layanan kesehatan, perlindungan jemaah, hingga biaya operasional penyelenggaraan.
Perubahan kurs rupiah terhadap mata uang asing juga menjadi faktor penting karena sebagian besar transaksi penyelenggaraan haji dilakukan menggunakan dolar AS maupun riyal Saudi.
Jika nilai tukar rupiah melemah, otomatis biaya penyelenggaraan akan meningkat meskipun tarif layanan di Arab Saudi tidak mengalami perubahan signifikan.
Usulan rata-rata BPIH sebesar Rp107,34 juta masih akan dibahas secara mendalam antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI dalam beberapa waktu ke depan.
Sejumlah pihak berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan operasional penyelenggaraan haji, tetapi juga memberikan kepastian serta keterjangkauan bagi calon jemaah Indonesia.
Dengan evaluasi terhadap berbagai komponen biaya dan upaya efisiensi yang maksimal, diharapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 dapat tetap menjaga kualitas pelayanan tanpa memberikan beban berlebihan kepada masyarakat yang telah lama menantikan kesempatan berangkat ke Tanah Suci.(dhil/kmps)










