Kamis, 23 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Internasional

Prancis Segera Larang Anak Di Bawah Usia 15 Tahun Gunakan Medsos

Editor : Memoarto oleh Editor : Memoarto
22 Juli 2026
in Internasional
A A
0
LINDUNGI ANAK: Dua anak sedang bermain dengan latar belakang Menara Eiffel di Paris. Pemerintah Prancis akan melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan medsos. (Foto Ilustrasi: Dok./civitatis.com)

LINDUNGI ANAK: Dua anak sedang bermain dengan latar belakang Menara Eiffel di Paris. Pemerintah Prancis akan melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan medsos. (Foto Ilustrasi: Dok./civitatis.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, JAKARTA – Sebentar lagi Pemerintah Prancis akan melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial (medsos). Saat ini, rancangan undang-undang (RUU) sebagai payung hukum kebijakan tersebut masih dalam pembahasan parlemen Prancis.

Sebagaimana dilansir dari AFP pada Selasa (21/7/2026), anggota parlemen dari majelis tinggi dan rendah telah mencapai kompromi mengenai teks RUU pada Senin (20/7/2026), yang membuka jalan bagi pemungutan suara untuk pengesahan. RUU ini diperkirakan lolos meskipun ditentang partai-partai sayap kiri. “Besok (Selasa), Prancis akan menjadi negara pertama di Eropa yang memperkenalkan batasan usia digital untuk melindungi anak-anak kami dengan lebih baik di dunia maya,” kata Menteri Digital Prancis Anne Le Henanf di akun resmi X.

Presiden Prancis Emmanuel Macron mendukung RUU tersebut dan berjanji akan memberlakukannya pada September, yang berarti elemen lain dari RUU, yakni larangan penggunaan ponsel di sekolah menengah, akan berlaku pada awal tahun ajaran.

Aturan mengenai media sosial ini diperkirakan diterapkan dalam dua tahap, di mana tahap pertama, melarang anak di bawah 15 tahun membuat akun baru mulai 1 September. Larangan ini selanjutnya akan berlaku untuk akun yang sudah ada mulai Januari 2027.

Artikel Terkait

Iran Ancam Serang Kepentingan AS di Timur Tengah

RI Kirim Nota Diplomatik Ke Kemlu Armenia Terkait WNI Tewas Dibunuh

Malaysia Turunkan Harga BBM RON 95 Jadi Rp 15 Ribuan

Parlemen Prancis setuju bahwa media sosial perlu dibuat regulasi setelah meningkatnya dampak buruk platform tersebut bagi anak-anak belakangan ini. Tahun lalu, lembaga pengawas kesehatan masyarakat Prancis menyatakan platform seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram menjadi salah satu penyebab menurunnya kesehatan mental remaja, khususnya perempuan, meskipun itu bukan satu-satunya penyebab.

Sebelumnya, Senator Prancis ingin menerapkan sistem dua tingkat yang membedakan antara platform yang masuk daftar hitam karena dianggap berbahaya bagi perkembangan anak, dengan platform yang masih bisa diakses dengan izin orang tua.

Namun, majelis rendah menuntut agar platform media sosial menolak semua pengguna di bawah usia 15 tahun dan menangguhkan akun milik anak-anak di bawah usia tersebut. Tuntutan inilah yang disepakati. Setelah undang-undang diteken, Prancis bakal bergabung dengan lebih dari 20 negara yang telah mengambil langkah serupa.

Desember tahun lalu, Australia menjadi negara pertama di dunia yang mewajibkan TikTok, YouTube, Snapchat, dan situs-situs top lainnya untuk menghapus akun yang dimiliki oleh anak di bawah usia 16 tahun. Jika tidak, platform-platform tersebut bakal menghadapi denda berat. (cnni/mmr)

 

TerkaitBerita

SITUS NUKLIR: Pegunungan Pickaxe yang merupakan situs nuklir utama milik Iran ini diincar oleh Presiden AS Donald Trump untuk diambil alih. (REUTERS/VANTOR)
Internasional

Iran Ancam Serang Kepentingan AS di Timur Tengah

oleh Editor : Memoarto
23 Juli 2026
DIPLOMATIK: KBRI Indonesia di Kyiv, Ukraina telah menyampaikan nota diplomatik RI ke Kemenlu Armenia terkait kematian seorang WNI asal Maros, Sulawesi Selatan. (Foto: Kementerian Luar Negeri RI)
Internasional

RI Kirim Nota Diplomatik Ke Kemlu Armenia Terkait WNI Tewas Dibunuh

oleh Editor : Memoarto
21 Juli 2026
HARGA BBM: Pejalan kaki berada di area SPBU Malaysia. (Foto: Faris Hadziq/SOPA Images/LightRocket via Getty Images)
Internasional

Malaysia Turunkan Harga BBM RON 95 Jadi Rp 15 Ribuan

oleh Editor : Memoarto
20 Juli 2026
SERANGAN RUDAL: Bendera Iran dengan latar belakang peluncuran rudal. (Foto Ilustrasi: Minanews.net/Press TV)
Internasional

Militer Kuwait Cegat Rudal dan Drone Iran

oleh Editor : Memoarto
20 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

KN SAR Ramawijaya Basarnas Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru, Saksi Sebut Api Berawal dari Percikan Las

KN SAR Ramawijaya Basarnas Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru, Saksi Sebut Api Berawal dari Percikan Las

23 Juli 2026
Rusdi Kirana

Rusdi Kirana: Ekonomi Konstitusi Harus Jadi Komitmen Nyata, Bukan Sekadar Slogan Politik

21 Juli 2026
Perpustakaan Nasional

Kolaborasi Multi-Pihak untuk Literasi Harus Diwujudkan Atasi Keterbatasan Anggaran

21 Juli 2026
Bamsoet

Prihatin pada Fenomena Pelecehan Terhadap Supremasi Hukum

22 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4002 shares
    Share 1601 Tweet 1001
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    578 shares
    Share 231 Tweet 145
  • Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Lionel Messi Gagal Raih Bola Emas, Media Argentina Kritik FIFA

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Lionel Messi Berpeluang Tutup Piala Dunia Dengan 3 Penghargaan Prestisius

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya