Koranindopos.com – JAKARTA – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, Ni Luh Djelantik, mengecam keras aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga melakukan pencurian ayam. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, meskipun korban diduga melakukan tindak pidana.
Dalam keterangannya pada Minggu (26/7/2026), Ni Luh menegaskan bahwa pencurian memang merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Namun, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk menghilangkan nyawa seseorang.
“Saya mengecam tindakan pengeroyokan yang menyebabkan warga Buleleng tewas. Mencuri adalah perbuatan salah, namun menghilangkan nyawa terduga pelaku adalah tindakan keji. Semua pelaku harus diproses hukum dan dihukum sesuai UU yang berlaku,” ujar Ni Luh.
Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain menyoroti penegakan hukum, Ni Luh juga memberikan perhatian terhadap keluarga korban. Ia mendukung penggalangan dana yang dilakukan para relawan guna membantu keberlangsungan pendidikan kedua putri korban.
Menurutnya, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan agar anak-anak yang ditinggalkan tetap memiliki kesempatan memperoleh pendidikan yang layak.
“Untuk yang SMA nanti Ibu saja yang kuliahkan. Untuk yang SD kita bisa gunakan dana dari penggalangan oleh relawan,” kata Ni Luh.
Kronologi Kejadian
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) dini hari. Korban yang merupakan warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, diduga mencuri ayam di Desa Batunya, Kabupaten Tabanan. Dugaan tersebut memicu kemarahan warga hingga berujung aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi menjelaskan bahwa emosi warga dipicu oleh keresahan akibat maraknya kasus kehilangan ayam yang beberapa waktu terakhir terjadi di desa tersebut. Meski demikian, aparat menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tetap merupakan perbuatan melanggar hukum dan para pelakunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya penyelesaian dugaan tindak pidana melalui mekanisme hukum, bukan dengan aksi kekerasan yang justru menimbulkan korban jiwa dan berpotensi memunculkan persoalan hukum baru.(dhil/kmps)










