Koranindopos.com – Jakarta – Polisi menangkap Endang (54), pria yang diduga membunuh kekasihnya berinisial M (52) menggunakan palu di sebuah kamar indekos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Saat proses penangkapan, tersangka terpaksa ditembak di bagian kaki setelah berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Penangkapan dilakukan oleh tim Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Rabu (29/7/2026) malam, hanya beberapa jam setelah jasad korban ditemukan oleh warga.
Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Dally Gumay menjelaskan bahwa tindakan tegas dilakukan karena tersangka tidak kooperatif saat hendak diamankan.
“Kami melakukan penangkapan di mana saat penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Dally, Kamis (30/7/2026).
Endang ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus pembunuhan tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu. Barang bukti yang disita antara lain sebuah palu yang diduga menjadi alat pembunuhan, dua unit telepon seluler, tas, dompet, perhiasan, kain, topi, sarung tangan, serta satu unit sepeda motor.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tragis itu bermula ketika korban mendatangi kamar indekos pelaku sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat berada di lokasi, korban melihat sebuah pesan WhatsApp dari perempuan lain yang masuk ke telepon genggam pelaku. Temuan tersebut memicu pertengkaran di antara keduanya hingga berujung pada aksi kekerasan.
“Motif pembunuhan tersendiri, yaitu pada saat korban mendatangi kontrakan pelaku, korban mendapati adanya WA dari wanita lain di HP pelaku,” kata Dally.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Endang mengaku korban sempat mengambil palu terlebih dahulu. Namun, palu tersebut berhasil direbut oleh dirinya.
Setelah menguasai palu, pelaku kemudian memukul kepala korban sebanyak empat kali hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah warga sekitar mencurigai adanya tetesan darah yang mengalir dari lantai dua bangunan indekos pada Rabu malam.
Salah seorang penghuni di lantai bawah kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pengurus RT dan RW setempat. Bersama warga, mereka memeriksa sumber darah dan membuka salah satu kamar yang terkunci.
Di dalam kamar itulah korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan luka parah di bagian kepala.
Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya mengatakan laporan warga menjadi kunci terungkapnya kasus tersebut.
“Tetangga yang di lantai satu melaporkan ada darah yang menetes dari atas. Karena ditemukan itu, warga melaporkan ke RT dan RW setempat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Endang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelaku yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Saat ini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan forensik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.(dhil.kmps)










