Koranindopos.com – JAKARTA – Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras golongan G secara daring di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita ribuan butir obat yang diduga akan diedarkan kepada konsumen melalui media sosial.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 7.714 butir, terdiri dari Tramadol, Hexymer, dan Trihex.
Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir AKP Arfan Rawung mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika polisi melakukan patroli dalam rangka operasi kejahatan jalanan di kawasan Hayam Wuruk.
Dalam patroli tersebut, petugas menghentikan dua pria berinisial MZ (26) dan I (30) karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah obat keras golongan G yang disimpan di dalam tas milik salah satu tersangka. Kedua tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari dua orang lainnya,” kata Arfan saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026).
Setelah menangkap MZ dan I, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui pihak yang memasok obat-obatan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap dua tersangka lainnya, yakni Z (29) dan J (30).
Dengan demikian, total terdapat empat orang yang diamankan dalam perkara tersebut.
Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita 4.670 butir Tramadol, 1.544 butir Hexymer, dan 1.500 butir Trihex.
Selain obat-obatan, polisi turut mengamankan delapan unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan daring serta satu sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2123 NET.
Kasubnit III Resnarkoba Polsek Metro Gambir Ipda Rian Andikia Subarkah mengatakan, para tersangka menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut melalui internet.
“Mereka itu jual lewat online. Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terkait dari mana para bandar ini mendapatkan obat tersebut,” kata Rian.
Polisi kini masih mendalami asal-usul ribuan obat yang disita. Penyelidikan juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pemasok lain maupun jaringan yang lebih besar di balik peredaran obat keras tersebut.
Menurut polisi, aktivitas ilegal itu memberikan keuntungan yang cukup besar bagi para pelaku.
Dari hasil penjualan obat keras tersebut, keempat tersangka disebut mampu memperoleh keuntungan hingga Rp2 juta per hari.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi memastikan penyelidikan masih terus berjalan, khususnya untuk mengungkap sumber obat-obatan yang diperoleh para tersangka dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa peredaran obat keras ilegal kini tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga memanfaatkan platform daring dan media sosial untuk menjangkau calon pembeli.(dhil/kmps)










