Jumat, 23 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

Polisi Tangkap 4 Pengedar Obat Keras Online di Gambir, 7.714 Butir Disita

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
23 Agustus 2026
in Megapolitan
A A
0
Polisi Tangkap 4 Pengedar Obat Keras Online di Gambir, 7.714 Butir Disita

Foto: dok. polsek metro gambir

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras golongan G secara daring di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita ribuan butir obat yang diduga akan diedarkan kepada konsumen melalui media sosial.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 7.714 butir, terdiri dari Tramadol, Hexymer, dan Trihex.

Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir AKP Arfan Rawung mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika polisi melakukan patroli dalam rangka operasi kejahatan jalanan di kawasan Hayam Wuruk.

Dalam patroli tersebut, petugas menghentikan dua pria berinisial MZ (26) dan I (30) karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Artikel Terkait

Kasus ISPA di Tangsel Tembus 6.147 dalam Sepekan, Kualitas Udara Jadi Faktor Utama

BEM UI dan Komite Sadar Serukan Aksi Nasional pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober

Sempat Ditahan 8 Jam, 6 Aktivis Greenpeace Pembentang Spanduk di Bundaran HI Dibebaskan Polisi

“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah obat keras golongan G yang disimpan di dalam tas milik salah satu tersangka. Kedua tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari dua orang lainnya,” kata Arfan saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026).

Setelah menangkap MZ dan I, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui pihak yang memasok obat-obatan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap dua tersangka lainnya, yakni Z (29) dan J (30).

Dengan demikian, total terdapat empat orang yang diamankan dalam perkara tersebut.

Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita 4.670 butir Tramadol, 1.544 butir Hexymer, dan 1.500 butir Trihex.

Selain obat-obatan, polisi turut mengamankan delapan unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan daring serta satu sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2123 NET.

Kasubnit III Resnarkoba Polsek Metro Gambir Ipda Rian Andikia Subarkah mengatakan, para tersangka menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut melalui internet.

“Mereka itu jual lewat online. Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terkait dari mana para bandar ini mendapatkan obat tersebut,” kata Rian.

Polisi kini masih mendalami asal-usul ribuan obat yang disita. Penyelidikan juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pemasok lain maupun jaringan yang lebih besar di balik peredaran obat keras tersebut.

Menurut polisi, aktivitas ilegal itu memberikan keuntungan yang cukup besar bagi para pelaku.

Dari hasil penjualan obat keras tersebut, keempat tersangka disebut mampu memperoleh keuntungan hingga Rp2 juta per hari.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi memastikan penyelidikan masih terus berjalan, khususnya untuk mengungkap sumber obat-obatan yang diperoleh para tersangka dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa peredaran obat keras ilegal kini tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga memanfaatkan platform daring dan media sosial untuk menjangkau calon pembeli.(dhil/kmps)

Topik: gambirobat keraspolisi

TerkaitBerita

Kasus ISPA di Tangsel Tembus 6.147 dalam Sepekan, Kualitas Udara Jadi Faktor Utama
Megapolitan

Kasus ISPA di Tangsel Tembus 6.147 dalam Sepekan, Kualitas Udara Jadi Faktor Utama

oleh Editor : Affandy
22 Oktober 2026
BEM UI dan Komite Sadar Serukan Aksi Nasional pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober
Megapolitan

BEM UI dan Komite Sadar Serukan Aksi Nasional pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober

oleh Editor : Affandy
21 Oktober 2026
Sempat Ditahan 8 Jam, 6 Aktivis Greenpeace Pembentang Spanduk di Bundaran HI Dibebaskan Polisi
Megapolitan

Sempat Ditahan 8 Jam, 6 Aktivis Greenpeace Pembentang Spanduk di Bundaran HI Dibebaskan Polisi

oleh Editor : Affandy
21 Oktober 2026
Demo 20 Oktober: Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif Sekitar Istana dan Gedung DPR
Megapolitan

Demo 20 Oktober: Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif Sekitar Istana dan Gedung DPR

oleh Editor : Affandy
20 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

MEVAL Hadirkan Lampu Tenaga Surya Terra Solar Light dan Switch & Socket di HOMEDEC 2026

MEVAL Hadirkan Lampu Tenaga Surya Terra Solar Light dan Switch & Socket di HOMEDEC 2026

23 Oktober 2026
LAGA SENGIT: Penjaga gawang AC Milan Mike Maignan dijatuhi kartu merah dalam laga Liga Europa antara Bournemouth vs Milan di Bournemouth, Inggris pada Kamis (22/10/2026). (Foto: (c) AP Photo/Alastair Grant)

AC Milan Dibantai 0-3 Saat Sambangi Markas Bournemouth

23 Oktober 2026
KOMENTAR TAJAM: Presiden Perancis Emmanuel Macron dalam konferensi pers pada Senin (7/4/2025).(Foto: AFP/LUDOVIC MARIN)

Presiden Emmanuel Macron Sebut Trump Berkomentar Bodoh Soal Demo Prancis

23 Oktober 2026
HADIAH MENARIK: Head of National Tri Brand Galuh Neftita, SVP Head of Digital Growth IOH Reginald Agustian, Head of Circle Jakarta Raya IOH Swandi Tjia, Head of Partnership & Innovation IOH Reno Rizki Yudha, dan VP Head of Loyalty & Engagement IOH Lucida Gloria Utami dalam seremonial di Bengkel Space, SCBD, Jakarta Selatan pada Kamis (22/10/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Kebut Hadiah BombasTri 2026 Tawarkan 2.026 Hadiah Menarik

23 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5031 shares
    Share 2012 Tweet 1258
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • The Pizza Company Buka Gerai Pertama di Jakarta Utara, Bidik Pasar Kelapa Gading

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya