Koranindopos.com – JAKARTA – Polisi mengungkap pabrik uang palsu di sebuah ruko kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Banten. Sindikat tersebut diketahui memproduksi uang palsu berkualitas tinggi atau Grade A dengan nilai mencapai Rp36 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, uang palsu tersebut diduga disiapkan untuk diedarkan melalui perbankan dengan cara mencampurkannya bersama uang asli.
“Itu salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu,” kata Victor kepada wartawan di Setu, Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).
Kualitas uang palsu yang diproduksi sindikat tersebut menjadi perhatian polisi. Uang itu disebut dibuat menyerupai uang asli dengan berbagai unsur pengaman.
Di antaranya terdapat nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.
Menurut Victor, kemampuan membuat uang palsu dengan kualitas tersebut membuat sindikat berencana memasukkannya ke sistem perbankan dengan mencampurnya bersama uang asli.
Jika berhasil diedarkan dalam jumlah besar, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian sekaligus mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran.
Polisi mengungkap sindikat tersebut telah menjalankan produksi selama kurang lebih empat bulan.
“Memproduksi uang palsu tersebut selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026,” ujar Victor.
Dalam periode tersebut, para pelaku diperkirakan telah menghasilkan sekitar 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Jika seluruh uang tersebut berhasil diedarkan, nilai nominalnya mencapai Rp36 miliar.
Polisi kemudian menggerebek lokasi produksi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Polda Metro Jaya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat orang berinisial S, NC, D, dan AB.
Petugas juga menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi uang palsu.
Barang bukti tersebut antara lain mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, serta tinta cetak.
Polisi menduga setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas tersebut.
AB disebut berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi order, sedangkan tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu.
Meski telah memproduksi ratusan ribu lembar uang palsu, polisi memastikan barang tersebut belum sempat beredar di tengah masyarakat.
Rencana distribusi berhasil digagalkan setelah aparat melakukan penggerebekan di lokasi produksi.
Namun, penyidik masih mendalami jalur yang rencananya digunakan sindikat untuk mengedarkan uang palsu tersebut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,” kata Victor.
Polda Metro Jaya juga akan menggandeng Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli dalam proses penyidikan.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memperkuat proses penegakan hukum sekaligus mengantisipasi potensi gangguan terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.
Pengungkapan pabrik uang palsu tersebut menjadi perhatian serius karena sindikat tidak sekadar mencetak uang dengan kualitas rendah, tetapi berupaya membuat produk yang menyerupai uang asli dan merencanakan distribusinya melalui sistem perbankan.(dhil/kmps)










