JAMBI, koranindopos.com – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) melaksanakan acara Pengalihan Dana Bergulir di Kota Jambi, Jumat (3/6). Dengan mengangkat tema “Melalui Pengalihan Dana Bergulir Tahun 2000 sampai dengan 2007, Kita Tingkatkan Perkuatan Permodalan Koperasi dan UMKM” dihadiri oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo, didampingi Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Ahmad Nizar.
Ahmad Nizar menyampaikan bahwa acara ini merupakan perwujudan dari Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM terkait pengalihan dana bergulir program Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2000 hingga 2007. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada mitra-mitra koperasi penerima dana bergulir program Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2000-2007 mengenai mekanisme pengalihan dana bergulir dari rekening koperasi ke rekening LPDB-KUMKM.
“Kegiatan ini juga merupakan upaya tindak lanjut LPDB-KUMKM atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam optimalisasi pengalihan ke rekening LPDB-KUMKM. Berdasarkan pencatatan data NRB, terdapat potensi pengalihan dana bergulir kepada koperasi penerima program yang diundang saat ini kurang lebih sebesar Rp1,8 miliar. Kami berharap kepada Bank Pelaksana agar membantu dan mempermudah proses pengalihan dana bergulir dari rekening atas nama koperasi ke rekening LPDB-KUMKM,” kata Nizar.
Sementara itu, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo yang membuka acara Pengalihan Dana Bergulir di Kota Jambi mengatakan, dibutuhkan peran serta mitra Perbankan dan Dinas Koperasi dan UKM setempat guna membantu proses pengalihan dana yang masih di rekening penampungan atas nama koperasi ke rekening LPDB-KUMKM.
“Selain peran serta Perbankan dan Dinas Koperasi dan UKM, pada tahun 2022 ini LPDB-KUMKM kian meluaskan sinerginya dengan berbagai skema bisnis baru, yakni pendekatan dengan berbagai instansi seperti Lembaga Penjaminan, Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Inkubator Wirausaha, Startup koperasi dan UMKM (KUMKM), BUMN, Pemerintah Daerah (Pemda), serta lembaga lain seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Dukcapil Kemendagri),” kata Supomo.
Selain itu, lanjut Supomo, Satuan Wilayah (Satwil) LPDB-KUMKM juga dioptimalkan guna membantu dan memaksimalkan tugas dan tanggung jawab LPDB-KUMKM di daerah. Untuk wilayah Jambi, Satwil Riau yang menjadi cakupan wilayahnya. Keterlibatan banyak pihak tersebut menjadi upaya pemberdayaan KUMKM di daerah guna mendapatkan akses yang lebih luas, di antaranya akses pembiayaan, akses informasi, dan akses penjaminan.
Supomo menambahkan, untuk penyaluran dana bergulir di Provinsi Jambi dari tahun 2008 hingga 2 Juni 2022 mencapai Rp46,93 miliar, dengan penyaluran melalui pola konvensional sebesar Rp45,93 miliar dan melalui pola syariah sebesar Rp1 miliar. Sementara penyaluran dana bergulir di Provinsi Jambi per tahun 2022 telah mencapai Rp2 miliar yang disalurkan kepada 1 (satu) mitra koperasi. (riz)










