Koranindopos.com, Jakarta — Richard Lee kembali menjalani persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang. Kali ini, persidangan menghadirkan William sebagai saksi dari pihak distributor.
Usai persidangan pada Kamis (3/9/2026), Richard Lee langsung memberikan tanggapan mengenai keterangan yang disampaikan William di hadapan majelis hakim. Dokter sekaligus figur publik itu mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya tidak sesuai dengan informasi yang pernah ia terima sebelumnya.
Richard Lee bahkan secara tegas mempertanyakan keterangan saksi tersebut.
“Saksi hari ini, pembohong!” tegas Richard Lee ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/9/2026).
Menurut Richard Lee, persoalan utama terletak pada klaim mengenai penggunaan produk yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Ia mengaku sejak awal mendapat penjelasan dari tenaga pemasaran bahwa produk itu ditawarkan untuk digunakan pada area kewanitaan.
“Saya bilangnya, ya. Karena saya dari awal didatangi oleh salesman-nya, dijual untuk bagian area kewanitaan atau vagina. Jadi enggak pernah dipakai untuk kulit,” ungkapnya.
Richard Lee kemudian membandingkan informasi tersebut dengan keterangan yang disebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut dia, terdapat perbedaan mengenai area penggunaan produk.
Ia juga menjelaskan posisi yang menurutnya menjadi serba salah. Jika produk tersebut digunakan untuk kulit seperti yang disebut dalam keterangan saksi, Richard Lee menilai dirinya bisa menghadapi persoalan lain dari sisi profesi medis.
“Makanya saya bilang, kalau saya pakai untuk kulit, maka saya akan kena malpraktek! Tapi meksipun saya pakai untuk vagina, saya kena undang-undang kesehatan. Hukum macam apa ini di Indonesia?” jelasnya.
Richard Lee mengaku telah menunjukkan bukti yang menurutnya dapat mendukung keterangannya kepada majelis hakim. Salah satunya berkaitan dengan materi promosi produk di media sosial.
Ia menilai terdapat perbedaan antara penggunaan produk yang ditampilkan dalam unggahan media sosial dengan keterangan yang disampaikan saksi di ruang sidang.
“Dan saya lihat tadi di persidangan ini semuanya kebohongan. Bahkan saya sudah tunjukkan semua buktinya tadi, masa di postingan di Instagram dipakai untuk vagina, di sini dia bilang tidak dipakai untuk vagina,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Doktif ke Polda Metro Jaya. Dalam proses persidangan di PN Tangerang, sejumlah saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat Richard Lee. (BRG/Hend)










