Rabu, 16 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi HGB ATR/BPN

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
16 September 2026
in Nasional
A A
0
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi HGB ATR/BPN

Foto: dok. kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 19 orang yang berkaitan dengan perkara tersebut pada Senin (14/9/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menetapkan delapan tersangka setelah menemukan kecukupan alat bukti dalam tahap penyidikan.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).

Artikel Terkait

Amnesty Soroti Tragedi KM Virgo Transport 8, Desak Investigasi Transparan

KPK Tetapkan Delapan Tersangka di Kasus HGB Summarecon

SKB Tiga Menteri Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

Delapan tersangka dalam perkara tersebut terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak swasta, politikus, mantan kepala daerah, hingga orang yang disebut sebagai kepercayaan menteri.

Mereka yakni:

  1. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
  2. Fahd El Fouz, politikus Partai Golkar
  3. Adrianto Pitoyo Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung
  4. Arif Sugianto, mantan Bupati Kebumen
  5. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN
  6. Muhammad Fakhry, orang kepercayaan menteri
  7. Erwin, orang kepercayaan menteri
  8. Rizal Pahlefi, orang kepercayaan menteri

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama.

” KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Achmad.

Dalam perkara tersebut, KPK membagi para tersangka ke dalam pihak pemberi dan penerima.

Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi bersama Rizal Pahlefi disangkakan sebagai pihak pemberi.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, enam tersangka lainnya ditetapkan sebagai pihak penerima.

Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung bersama Erwin.

Kemudian Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry.

Para tersangka yang disebut sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelum menetapkan delapan tersangka, KPK melakukan OTT terhadap 19 orang pada Senin (14/9/2026).

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Setelah melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan, KPK menyatakan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

Perkara tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

KPK selanjutnya menahan delapan tersangka mulai 15 September 2026.

Masa penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari, yakni hingga 4 Oktober 2026.

Seluruh tersangka ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama proses penyidikan berlangsung.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut menjadi langkah lanjutan KPK dalam mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.

KPK masih akan mendalami rangkaian perkara tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka serta proses pengurusan HGB yang menjadi objek penyidikan. Status para pihak dalam perkara ini masih sebagai tersangka dan proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian dugaan tindak pidana tersebut.(dhil/kmps)

Topik: KorupsiKPK

TerkaitBerita

Amnesty Soroti Tragedi KM Virgo Transport 8, Desak Investigasi Transparan
Nasional

Amnesty Soroti Tragedi KM Virgo Transport 8, Desak Investigasi Transparan

oleh Editor : Affandy
16 September 2026
ANTIRASUAH: Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta . (Foto Ilustrasi: Jpnn.com)
Nasional

KPK Tetapkan Delapan Tersangka di Kasus HGB Summarecon

oleh Editor : Memoarto
16 September 2026
SKB Tiga Menteri Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
Nasional

SKB Tiga Menteri Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

oleh Editor : Anggoro
15 September 2026
Anak Meninggal Terlempar dari Motor di Puri Beta Ciledug Saat Ibu Hindari Pejalan Kaki
Peristiwa

Anak Meninggal Terlempar dari Motor di Puri Beta Ciledug Saat Ibu Hindari Pejalan Kaki

oleh Editor : Affandy
15 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Dukung Industri Kreatif dan UMKM Lokal, Sraya Nusa Buka Ruang Kolaborasi Perempuan

Dukung Industri Kreatif dan UMKM Lokal, Sraya Nusa Buka Ruang Kolaborasi Perempuan

16 September 2026
Kejutan Manis Pulang Kerja, Yakup Hasibuan Semringah Jessica Mila Hamil Anak Kedua

Kejutan Manis Pulang Kerja, Yakup Hasibuan Semringah Jessica Mila Hamil Anak Kedua

16 September 2026
GHOSTHING Satukan Baskara Mahendra dan Yasamin Jasem dalam Komedi Horor

GHOSTHING Satukan Baskara Mahendra dan Yasamin Jasem dalam Komedi Horor

16 September 2026
Lapak Diduga Jual Tramadol Ilegal di Palmerah Dibongkar, Warga Khawatir Pelajar Jadi Sasaran

Lapak Diduga Jual Tramadol Ilegal di Palmerah Dibongkar, Warga Khawatir Pelajar Jadi Sasaran

16 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4560 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Keputusan Juventus Lepas Dusan Vlahovic Dipertanyakan

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Gudang Pabrik Stretchline di Tangerang Terbakar, Api Belum Padam Setelah 3 Jam

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Alvaro Arbeloa Diprediksi Jadi Pelatih Premier League Pertama Yang Dipecat

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya