Koranindopos.com – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 19 orang yang berkaitan dengan perkara tersebut pada Senin (14/9/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menetapkan delapan tersangka setelah menemukan kecukupan alat bukti dalam tahap penyidikan.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).
Delapan tersangka dalam perkara tersebut terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak swasta, politikus, mantan kepala daerah, hingga orang yang disebut sebagai kepercayaan menteri.
Mereka yakni:
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
- Fahd El Fouz, politikus Partai Golkar
- Adrianto Pitoyo Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung
- Arif Sugianto, mantan Bupati Kebumen
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN
- Muhammad Fakhry, orang kepercayaan menteri
- Erwin, orang kepercayaan menteri
- Rizal Pahlefi, orang kepercayaan menteri
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama.
” KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Achmad.
Dalam perkara tersebut, KPK membagi para tersangka ke dalam pihak pemberi dan penerima.
Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi bersama Rizal Pahlefi disangkakan sebagai pihak pemberi.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, enam tersangka lainnya ditetapkan sebagai pihak penerima.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung bersama Erwin.
Kemudian Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry.
Para tersangka yang disebut sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelum menetapkan delapan tersangka, KPK melakukan OTT terhadap 19 orang pada Senin (14/9/2026).
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Setelah melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan, KPK menyatakan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.
Perkara tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK selanjutnya menahan delapan tersangka mulai 15 September 2026.
Masa penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari, yakni hingga 4 Oktober 2026.
Seluruh tersangka ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama proses penyidikan berlangsung.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut menjadi langkah lanjutan KPK dalam mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.
KPK masih akan mendalami rangkaian perkara tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka serta proses pengurusan HGB yang menjadi objek penyidikan. Status para pihak dalam perkara ini masih sebagai tersangka dan proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian dugaan tindak pidana tersebut.(dhil/kmps)










