Koranindopos.com – JAKARTA – Sebuah lapak yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras jenis tramadol secara ilegal di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, dibongkar petugas, Selasa (15/9/2026).
Penertiban tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kota Jakarta Barat menerima laporan dan keresahan dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di kawasan tersebut.
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengatakan, penertiban dilakukan oleh tiga pilar setelah adanya aduan masyarakat.
“Hari ini tadi ada penertiban obat keras ya. Itu sebelumnya sudah ada laporan masyarakat. Kemudian tiga pilar melakukan penertiban dan pengawasan di wilayah itu,” kata Iin kepada wartawan di Kantor Pemkot Jakarta Barat, Selasa.
Menurut Iin, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga lingkungan masyarakat dari peredaran obat keras ilegal, terutama kawasan yang berdekatan dengan sekolah.
Lurah Kota Bambu Selatan Fatihien mengatakan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan obat keras ilegal di lokasi tersebut belakangan semakin banyak dikeluhkan warga.
“Latar belakangnya itu keresahan warga. Warga Kota Bambu Selatan, khusus di wilayah RW 01 dan RW 02 yang berdekatan langsung. Kedua, laporan melalui JAKI atau CRM terkait peredaran obat yang tidak ada rujukannya,” kata Fatihien.
Selain warga, pihak sekolah di sekitar lokasi juga menyampaikan kekhawatiran kepada pemerintah kelurahan.
Terdapat dua sekolah yang berada di kawasan tersebut. Pihak sekolah meminta pemerintah memastikan tidak ada peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar karena khawatir obat tersebut ditawarkan kepada para pelajar.
“Keluhan sekolahan, meminta kepada kami Kelurahan untuk jangan sampai ada peredaran di wilayah Kota Bambu Selatan. Jadi dikhawatirkan itu ditawarkan kepada anak-anak sekolah,” ujar Fatihien.
Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperketat pengawasan di kawasan tersebut.
Dalam penertiban yang dilakukan Selasa, petugas membongkar satu lapak yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras ilegal, salah satunya jenis tramadol.
Fatihien mengatakan, petugas menemukan sejumlah bekas obat-obatan di lokasi tersebut.
“Memang satu lapak kita tertibkan, kita bongkar. Di situ banyak bekas-bekas obat-obatan yang sudah dipakai. Diduga ada transaksi di situ,” kata Fatihien.
Meski demikian, dugaan aktivitas transaksi obat keras ilegal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Penertiban lapak dilakukan sebagai langkah awal untuk menghilangkan lokasi yang dikhawatirkan menjadi tempat peredaran obat keras ilegal di sekitar permukiman dan sekolah.
Iin mengatakan, penertiban serupa akan kembali dilakukan apabila ditemukan aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Barat.
“Ini kan bagian dari upaya jaga Jakarta. Kita akan bahas kembali ini di tingkat kota dan memang selama ini kan sudah ada tindakannya (penertiban) di wilayah lain. Akan kita lakukan lagi,” jelas Iin.
Pemerintah daerah juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan yang sebelumnya menjadi lokasi penertiban.
Fatihien mengatakan, patroli dapat dilakukan secara rutin dengan frekuensi yang menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Bisa jadi dalam seminggu, setiap hari bisa, atau seminggu tiga kali bisa untuk tahap berikutnya,” tutur dia.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya kembali lapak yang digunakan untuk aktivitas serupa.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan tempat tinggal. Laporan masyarakat dinilai penting untuk membantu pemerintah dan aparat melakukan penindakan sekaligus menjaga kawasan permukiman serta lingkungan sekolah tetap aman.(dhil/kmps)










