Koranindopos.com – JAKARTA – Polisi mengungkap motif tiga tersangka yang mengeroyok Bambang Setiawan (59) hingga tewas dalam kericuhan di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, para tersangka diduga melakukan penganiayaan karena merasa kesal setelah pekerjaan mereka terganggu akibat kericuhan yang terjadi di sekitar lokasi.
“Terkait motif, para pelaku merasa ada terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas, karena kebetulan para pelaku ini mencari nafkah di sekitaran atau area tempat kejadian perkara,” tutur Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Menurut polisi, ketiganya sehari-hari bekerja sebagai pekerja kasar serabutan dan saat kejadian sedang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Iman menjelaskan, ketiga tersangka melihat kericuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi. Mereka disebut merasa kesal karena situasi tersebut mengganggu aktivitas dan pekerjaan mereka.
Para tersangka kemudian disebut ikut tersulut emosi ketika demonstrasi berlangsung hingga malam hari.
“Jadi para tersangka ini mengalami kekesalan dan ikut serta secara serta-merta pada saat terjadi kerusuhan di lokasi,” tutur Iman.
Polisi menyebut ketiganya kemudian secara spontan ikut dalam kerusuhan dan mengincar warga maupun pedemo yang berada di lokasi.
Iman mengatakan, ketiga tersangka bukan bagian dari kelompok atau organisasi tertentu. Mereka merupakan pekerja serabutan yang biasa mencari pekerjaan harian di sekitar lokasi.
Polisi juga memastikan ketiga tersangka tidak memiliki afiliasi dengan organisasi masyarakat (ormas) maupun instansi tertentu.
Hal tersebut sekaligus membantah dugaan bahwa para pelaku merupakan bagian dari organisasi yang sebelumnya berada di sekitar lokasi kerusuhan.
Termasuk, polisi memastikan ketiga tersangka bukan anggota GRIB Jaya, yang sebelumnya sempat terlihat hadir di lokasi dan berupaya membubarkan massa.
“Kami pastikan tidak ada (afiliasi). Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh para pelaku itu sendiri, mereka tidak terafiliasi dengan organisasi atau pun anggota organisasi tertentu,” ujar Iman.
Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut pengeroyokan terhadap Bambang dilakukan oleh tiga warga sipil yang diduga terlibat secara spontan dalam kericuhan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi pengeroyokan.
Polisi menemukan sidik jari laten pada potongan kayu dan bambu yang diduga digunakan untuk memukul Bambang.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi kemudian melacak keberadaan para tersangka hingga ke sebuah rumah makan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Setelah dilakukan surveillance (pengintaian), para terduga pelaku terlacak berada di sebuah rumah makan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” ucap Iman.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka di lokasi tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang digunakan oleh FP di rumah makan, yakni lima gelas kaca, delapan piring, dan sendok.
Barang-barang tersebut kemudian diperiksa untuk mencocokkan sidik jari dengan temuan yang sebelumnya diperoleh dari potongan kayu dan bambu di TKP.
“Hasil sidik jari laten pada potongan kayu memiliki kecocokan (identik) dengan hasil sidik jari laten pada piring dan gelas yang dimiliki sidik jari saudara FP (tersangka),” kata Iman.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan polisi untuk mengidentifikasi dan memastikan keterlibatan para tersangka dalam pengeroyokan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (3) atau Ayat (4) dan Pasal 466 Ayat (2) atau Ayat (3) KUHP.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga maksimal 12 tahun.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Bambang meninggal dunia dalam kericuhan di Pejompongan.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena kekerasan terjadi di tengah situasi kerusuhan setelah demonstrasi. Polisi pun menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan berdasarkan bukti dan hasil penyidikan yang diperoleh.(Dhhil/kmps)










