Koranindopos.com – JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim meminta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melakukan pembenahan setelah dua pejabat BTN Kantor Cabang Karawang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT BAS periode 2021-2024.
Rivqy menilai kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi manajemen BTN, terutama untuk memastikan setiap proses pemberian kredit berjalan sesuai prosedur dan menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan.
“Ini menjadi evaluasi bagi manajemen BTN untuk berbenah dengan memperkuat kontrol dan integritas kepegawaian,” kata Rivqy dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Menurut dia, pembenahan diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi, terlebih sektor perumahan memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional.
“Terlebih, sektor perumahan merupakan bagian dari program pembangunan nasional. Jangan sampai ada lagi kasus serupa yang terulang,” tambahnya.
Rivqy menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian kredit menunjukkan perlunya penguatan pengawasan internal di lingkungan BTN.
Dalam perkara tersebut, terdapat dugaan pejabat bank memerintahkan Consumer Loan Officer untuk tetap melanjutkan dan menginput berkas permohonan kredit.
Menurut Rivqy, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi individu yang diduga terlibat. BTN juga perlu mengevaluasi sistem pengawasan yang memungkinkan prosedur pemberian kredit diduga dilanggar.
“Kasus ini juga merupakan indikasi bahwa Bank BTN tidak melaksanakan prinsip prudential banking di luar batas kewenangannya,” kata dia.
Karena itu, Rivqy meminta manajemen BTN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kontrol, kepatuhan, serta integritas pegawai dalam menjalankan prosedur perbankan.
Rivqy mengingatkan BTN memiliki peran penting dalam pembiayaan sektor perumahan. Karena itu, tata kelola penyaluran kredit harus menjadi perhatian utama agar program pembiayaan perumahan tidak disalahgunakan.
Ia menilai setiap celah dalam proses pemberian kredit harus segera diidentifikasi dan diperbaiki.
“Jangan sampai program yang memiliki tujuan strategis tersebut justru membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi,” pungkasnya.
Menurut Rivqy, penguatan sistem kontrol juga penting untuk memastikan keputusan kredit dilakukan berdasarkan analisis dan prosedur yang berlaku, bukan karena intervensi atau penyalahgunaan kewenangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan dua pejabat BTN Kantor Cabang Karawang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KPR pada PT BAS periode 2021-2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah BMY dan AA.
BMY diketahui menjabat sebagai Consumer Loan Unit Head Non Subsidized Bank BTN Kantor Cabang Karawang pada 2022-2025. Sementara AA menjabat sebagai Deputy Branch Manager Business pada 2022-2023 di bank yang sama.
Penetapan kedua pejabat tersebut menambah jumlah tersangka dalam perkara menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan lima tersangka lain. Empat di antaranya berasal dari PT BAS, yakni VY, HJ, OH, dan HH.
Sementara satu tersangka lainnya berasal dari BTN Kantor Cabang Karawang, yakni DMP.
Kasus dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut menjadi perhatian karena melibatkan pejabat dari salah satu bank milik negara yang memiliki peran besar dalam pembiayaan perumahan.
Rivqy meminta BTN tidak hanya melakukan evaluasi terhadap pegawai yang diduga terlibat, tetapi juga memastikan sistem pengawasan mampu mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal.
Penguatan kontrol internal, kepatuhan terhadap prosedur kredit, serta integritas pegawai dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank.
Dengan pembenahan tersebut, Rivqy berharap penyaluran pembiayaan perumahan dapat tetap mendukung program pembangunan nasional tanpa membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi.
Proses hukum terhadap para tersangka saat ini masih berjalan di Kejari Karawang. Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran dalam proses penyaluran KPR pada PT BAS sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi tata kelola pembiayaan perumahan di lingkungan perbankan.(Dhil/kmps)










