Koranindopos.com – JAKARTA – Pembiayaan menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Namun, memperbesar akses kredit saja belum cukup untuk memastikan pelaku UMKM mampu bertahan ketika menghadapi risiko usaha.
Bagi pelaku UMKM, tantangan tidak hanya muncul ketika membutuhkan modal. Ketahanan usaha juga diuji ketika penjualan menurun, harga bahan baku meningkat, terjadi gagal panen, jumlah konsumen berkurang, hingga muncul guncangan ekonomi yang berada di luar kendali pelaku usaha.
Karena itu, kebijakan UMKM perlu melihat pembiayaan dan penjaminan sebagai dua instrumen yang saling melengkapi.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, hingga Juni 2026 total pembiayaan UMKM lintas sektor telah mencapai Rp1.948,72 triliun, tumbuh 2,18 persen secara tahunan.
Dari jumlah tersebut, kredit UMKM melalui perbankan mencapai Rp1.519,35 triliun, atau sekitar 82,44 persen dari total pembiayaan UMKM.
Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa akses pembiayaan UMKM terus menjadi perhatian. Namun, pertanyaan berikutnya adalah apakah semakin besar pembiayaan otomatis membuat UMKM semakin kuat?
Jawabannya belum tentu.
Pembiayaan pada dasarnya menyediakan modal agar kegiatan usaha dapat berjalan. Namun, ketika usaha menghadapi guncangan, pelaku UMKM tetap membutuhkan mekanisme perlindungan agar risiko tersebut tidak langsung mengancam keberlangsungan bisnis.
Dengan kata lain, pembiayaan dapat menjadi bahan bakar usaha, sementara penjaminan berfungsi sebagai salah satu instrumen untuk mengelola risiko pembiayaan ketika terjadi kondisi yang tidak diharapkan.
Selama ini, keberhasilan kebijakan UMKM kerap dilihat dari besarnya kredit yang disalurkan serta jumlah pelaku usaha yang memperoleh pembiayaan.
Ukuran tersebut memang penting. Namun, indikator tersebut belum sepenuhnya menggambarkan apakah pembiayaan benar-benar membuat UMKM menjadi lebih kuat.
Keberhasilan pembiayaan seharusnya juga dilihat dari dampaknya terhadap kapasitas produksi, omzet, produktivitas, penyerapan tenaga kerja, serta kemampuan usaha bertahan ketika menghadapi tekanan.
Salah satu persoalan klasik UMKM adalah kesenjangan antara usaha yang feasible dan bankable.
Banyak UMKM sebenarnya memiliki produk, pasar, serta permintaan yang cukup menjanjikan. Arus kas usaha pun dapat menunjukkan prospek yang baik.
Namun, ketika mengajukan pembiayaan kepada lembaga keuangan, sebagian pelaku usaha masih kesulitan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya berkaitan dengan ketersediaan agunan dan dokumentasi usaha.
Semakin kecil skala usaha, semakin besar pula kemungkinan pelaku UMKM tidak memiliki aset yang cukup untuk dijadikan jaminan.
Kondisi inilah yang membuat penjaminan menjadi penting dalam memperluas akses pembiayaan.
Dalam kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemerintah sejak awal berupaya menjangkau pelaku usaha produktif yang dinilai layak secara ekonomi tetapi belum mampu memenuhi seluruh persyaratan perbankan secara konvensional.
Konsep tersebut menunjukkan bahwa persoalan UMKM tidak selalu terletak pada kelayakan bisnis. Dalam banyak kasus, hambatannya justru berada pada kemampuan memenuhi persyaratan pembiayaan.
Penjaminan kemudian dapat menjadi instrumen untuk menjembatani kesenjangan tersebut.
Namun, penjaminan bukan berarti pemerintah mengambil alih seluruh risiko lembaga keuangan.
Fungsi penjaminan seharusnya menjadi bagian dari pengelolaan risiko agar lembaga keuangan memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan pembiayaan kepada usaha yang layak, sementara pelaku UMKM tetap didorong untuk menjaga kesehatan dan keberlanjutan bisnisnya.
OJK juga mengakui bahwa pelaku UMKM masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan legalitas usaha, pencatatan keuangan, informasi pasar, kapasitas usaha, hingga keterhubungan dengan rantai pasok.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan tidak dapat berdiri sendiri.
Pelaku usaha juga membutuhkan peningkatan kapasitas, pendampingan, digitalisasi, serta akses pasar agar modal yang diterima dapat digunakan secara produktif.
Tanpa dukungan tersebut, tambahan modal belum tentu menghasilkan peningkatan kinerja usaha.
Karena itu, UMKM perlu dipandang bukan sekadar sebagai objek penyaluran kredit, melainkan sebagai bagian dari ekosistem produksi yang membutuhkan dukungan secara menyeluruh.
Paradigma kebijakan UMKM pun perlu bergeser dari sekadar mengejar jumlah kredit yang tersalurkan menjadi melihat dampak pembiayaan terhadap keberlangsungan usaha.
Pertanyaan yang lebih penting bukan hanya berapa besar dana yang masuk ke rekening pelaku UMKM, tetapi apa yang terjadi setelah pembiayaan tersebut diterima.
Apakah kapasitas produksi meningkat? Apakah omzet bertambah? Apakah produktivitas membaik? Apakah usaha mampu menciptakan lapangan kerja? Dan yang tidak kalah penting, apakah pelaku usaha memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko?
Jika indikator-indikator tersebut ikut digunakan, keberhasilan pembiayaan UMKM dapat diukur secara lebih komprehensif.
Kebutuhan UMKM pada akhirnya tidak berhenti pada akses modal. Pelaku usaha juga membutuhkan ekosistem yang membantu mereka menghadapi risiko.
Pembiayaan dapat membantu usaha berkembang, sedangkan penjaminan dapat membantu membuka akses bagi usaha yang layak tetapi memiliki keterbatasan agunan. Sementara itu, pendampingan, digitalisasi, legalitas, serta akses pasar diperlukan agar usaha memiliki fondasi yang lebih kuat.
Kombinasi tersebut menjadi penting agar kebijakan UMKM tidak hanya menghasilkan pertumbuhan penyaluran kredit, tetapi juga menciptakan usaha yang lebih produktif dan tahan terhadap guncangan.
Dengan demikian, memperbesar pembiayaan UMKM seharusnya berjalan beriringan dengan memperkuat penjaminan dan kapasitas usaha. Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat UMKM mendapatkan modal, melainkan memastikan mereka mampu bertahan, tumbuh, dan terus berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.(dhil/kmps)










