Rabu, 16 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Ekonomi Bisnis

Antam Khawatir Konsumen Beralih ke Pedagang Emas Lain Imbas Wajib Lapor Pajak

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
16 September 2026
in Bisnis
A A
0
Antam Khawatir Konsumen Beralih ke Pedagang Emas Lain Imbas Wajib Lapor Pajak

Foto: dok. detik.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengkhawatirkan konsumen emas beralih dari gerai resmi perusahaan ke pedagang emas lainnya setelah adanya kewajiban pelaporan data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, Antam sebagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) diwajibkan menyampaikan data penjualan emas dan perak kepada kantor pajak.

Direktur Utama Antam Untung Budiharto mengatakan, perusahaan mendukung kebijakan tersebut karena transparansi transaksi merupakan bagian penting dalam tata kelola industri.

Namun, Antam berharap kewajiban pelaporan diterapkan secara adil dan setara kepada seluruh pelaku perdagangan emas.

Artikel Terkait

Dukung Industri Kreatif dan UMKM Lokal, Sraya Nusa Buka Ruang Kolaborasi Perempuan

Berkat Keamanan Vault Berstandar Global, Pegadaian Raih Sertifikasi ISO 9001:2015

Harga Emas Antam Turun Lagi Rp10.000, Kini Jadi Rp2,592 Juta per Gram

“Antam mendukung kebijakan ini karena transparansi transaksi merupakan bagian penting dari tata kelola industri yang baik. Namun, kami berharap adanya penerapan yang adil dan setara bagi seluruh pelaku perdagangan emas, jangan hanya Antam dan anak perusahaan Antam,” ujar Untung dalam rapat dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Untung, kewajiban pelaporan data transaksi berpotensi memengaruhi perilaku konsumen.

Ia mengatakan, sejumlah konsumen merasa keberatan dengan kewajiban tersebut sehingga berpotensi mengalihkan pembelian emas dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lainnya.

Kekhawatiran tersebut muncul ketika penjualan emas Antam juga tengah mengalami tren penurunan.

“Saat ini tren penjualan emas Antam sedang mengalami penurunan, dan hal yang dapat menjadi perhatian kami adalah respons pasar terhadap kewajiban ILAP tersebut,” jelas Untung.

“Terdapat potensi konsumen yang merasa keberatan kemudian mengalihkan transaksi dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lainnya yang tidak memiliki kewajiban pelaporan yang sama,” sambungnya.

Antam menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena perbedaan kewajiban antara satu pelaku usaha dan pelaku usaha lainnya dapat memengaruhi pilihan konsumen.

Antam juga menyoroti dampak yang lebih luas apabila konsumen benar-benar mengalihkan transaksi pembelian emas ke pedagang yang tidak memiliki kewajiban pelaporan serupa.

Menurut Untung, perpindahan tersebut tidak hanya berpotensi menekan penjualan perusahaan, tetapi juga dapat membuat transaksi emas bergeser dari kanal formal dan tercatat ke kanal perdagangan dengan tingkat pengawasan yang berbeda.

“Jika hal ini terjadi, dampaknya bukan hanya terhadap penjualan Antam, tetapi juga berpotensi mengeser transaksi dari kanal yang formal dan tercatat ke kanal yang tingkat pengawasannya belum tentu sama,” tutur Untung.

Karena itu, Antam berharap penerapan aturan pelaporan transaksi dapat dilakukan secara merata sehingga tidak menciptakan perbedaan perlakuan di antara pelaku perdagangan emas.

Dalam aturan terbaru tersebut, ILAP diwajibkan menyampaikan data penjualan emas dan perak secara berkala setiap bulan.

Data yang dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan jumlah transaksi. Informasi mengenai pembeli juga menjadi bagian dari data yang harus disampaikan kepada otoritas pajak.

Data tersebut antara lain mencakup NPWP atau NIK pembeli, berat dan jumlah emas, harga serta total transaksi, alamat pembeli, hingga lokasi butik tempat pembelian.

Dengan kewajiban tersebut, transaksi pembelian emas melalui kanal yang masuk dalam kategori ILAP menjadi lebih terdokumentasi dan dapat dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Antam menegaskan bahwa perusahaan tetap mendukung prinsip transparansi dalam perdagangan emas. Namun, perusahaan berharap seluruh pelaku usaha yang berada dalam sektor perdagangan emas mendapatkan kewajiban dan perlakuan yang setara.

Bagi Antam, penerapan yang seragam diperlukan agar kebijakan transparansi tidak justru mendorong sebagian konsumen memindahkan transaksi dari kanal resmi dan tercatat ke kanal perdagangan lainnya.(dhil/dtk)

Topik: AntamEmas

TerkaitBerita

Dukung Industri Kreatif dan UMKM Lokal, Sraya Nusa Buka Ruang Kolaborasi Perempuan
Ekonomi

Dukung Industri Kreatif dan UMKM Lokal, Sraya Nusa Buka Ruang Kolaborasi Perempuan

oleh Editor : Akula
16 September 2026
Berkat Keamanan Vault Berstandar Global, Pegadaian Raih Sertifikasi ISO 9001:2015
Bisnis

Berkat Keamanan Vault Berstandar Global, Pegadaian Raih Sertifikasi ISO 9001:2015

oleh Editor : Anggoro
15 September 2026
Harga Emas Antam Turun Lagi Rp10.000, Kini Jadi Rp2,592 Juta per Gram
Bisnis

Harga Emas Antam Turun Lagi Rp10.000, Kini Jadi Rp2,592 Juta per Gram

oleh Editor : Affandy
15 September 2026
Lencir
Bisnis

LENCIR Raih Brand Choice Award 2026, Perkuat Inovasi di Industri Wellness Indonesia

oleh Editor : Hana
14 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Saham Summarecon Anjlok 13,25 Persen Usai Bosnya Terjaring OTT KPK

Saham Summarecon Anjlok 13,25 Persen Usai Bosnya Terjaring OTT KPK

16 September 2026
Momen Purbaya Nyetir Mercedes-Benz C200K dari Rumah ke Kantor Kemenkeu

Momen Purbaya Nyetir Mercedes-Benz C200K dari Rumah ke Kantor Kemenkeu

16 September 2026
Truk Kontainer Mogok di Cakung, Sejumlah Rute Transjakarta dan Mikrotrans Terlambat

Truk Kontainer Mogok di Cakung, Sejumlah Rute Transjakarta dan Mikrotrans Terlambat

16 September 2026
Dukung Industri Kreatif dan UMKM Lokal, Sraya Nusa Buka Ruang Kolaborasi Perempuan

Dukung Industri Kreatif dan UMKM Lokal, Sraya Nusa Buka Ruang Kolaborasi Perempuan

16 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4562 shares
    Share 1825 Tweet 1141
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Keputusan Juventus Lepas Dusan Vlahovic Dipertanyakan

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Gudang Pabrik Stretchline di Tangerang Terbakar, Api Belum Padam Setelah 3 Jam

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Alvaro Arbeloa Diprediksi Jadi Pelatih Premier League Pertama Yang Dipecat

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya