Koranindopos.com – JAKARTA – Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) merosot tajam setelah Presiden Direktur Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Berdasarkan data perdagangan RTI Business, saham SMRA ditutup melemah 13,25 persen ke level Rp288 per saham pada perdagangan Selasa (15/9/2026).
Saham SMRA sudah berada di zona merah sejak pembukaan perdagangan. Pada awal sesi, saham perseroan dibuka di level Rp328 per saham.
Sepanjang perdagangan, volume saham SMRA mencapai 186,74 juta saham dengan nilai transaksi sekitar Rp56,18 miliar. Frekuensi transaksi tercatat sebanyak 8.877 kali.
Tekanan terhadap saham SMRA juga terlihat dari aktivitas investor asing.
Pada perdagangan Selasa, SMRA mencatatkan net foreign sell sebesar Rp2,89 miliar.
Jika dihitung sepanjang 2026, akumulasi net foreign sell saham SMRA tercatat mencapai Rp274,94 miliar.
Pergerakan saham tersebut terjadi di tengah perhatian pasar terhadap kasus hukum yang menyeret salah satu pimpinan tertinggi Summarecon.
Presiden Direktur SMRA Adrianto Pitojo Adhi menjadi salah satu pihak yang diamankan KPK dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keterlibatan Adrianto dalam operasi tersebut.
“Benar (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, ikut terjaring OTT),” kata Budi, dikutip detikNews, Selasa (15/9/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan 17 orang. Operasi itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Selain Adrianto, sejumlah pejabat ATR/BPN juga diamankan, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Perkembangan berikutnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Adrianto termasuk dalam daftar tersangka bersama Lampri, Sontang Coin Manurung, Rizal Pahlefi, Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK juga menahan para tersangka tersebut.
Perkara tersebut bermula dari proses pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK kemudian melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Penurunan saham SMRA terjadi bersamaan dengan munculnya perkembangan hukum terhadap Presiden Direktur perusahaan. Pergerakan harga saham tersebut merupakan respons pasar pada perdagangan setelah kabar OTT dan perkembangan perkara mencuat.
Namun, penurunan harga saham tidak dengan sendirinya menunjukkan dampak jangka panjang terhadap kinerja fundamental perusahaan. Pergerakan berikutnya masih akan bergantung pada perkembangan proses hukum, respons manajemen, serta bagaimana investor menilai dampaknya terhadap operasional dan prospek Summarecon.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan berkomitmen kooperatif dalam penanganan perkara. Kementerian juga memastikan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang tetap berjalan normal.
Dengan demikian, perhatian investor terhadap SMRA kini tidak hanya tertuju pada kinerja bisnis properti, tetapi juga perkembangan perkara hukum yang melibatkan salah satu pimpinan perseroan.(dhil/dtk)










