Koranindopos.com – JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengkhawatirkan konsumen emas beralih dari gerai resmi perusahaan ke pedagang emas lainnya setelah adanya kewajiban pelaporan data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, Antam sebagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) diwajibkan menyampaikan data penjualan emas dan perak kepada kantor pajak.
Direktur Utama Antam Untung Budiharto mengatakan, perusahaan mendukung kebijakan tersebut karena transparansi transaksi merupakan bagian penting dalam tata kelola industri.
Namun, Antam berharap kewajiban pelaporan diterapkan secara adil dan setara kepada seluruh pelaku perdagangan emas.
“Antam mendukung kebijakan ini karena transparansi transaksi merupakan bagian penting dari tata kelola industri yang baik. Namun, kami berharap adanya penerapan yang adil dan setara bagi seluruh pelaku perdagangan emas, jangan hanya Antam dan anak perusahaan Antam,” ujar Untung dalam rapat dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Untung, kewajiban pelaporan data transaksi berpotensi memengaruhi perilaku konsumen.
Ia mengatakan, sejumlah konsumen merasa keberatan dengan kewajiban tersebut sehingga berpotensi mengalihkan pembelian emas dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lainnya.
Kekhawatiran tersebut muncul ketika penjualan emas Antam juga tengah mengalami tren penurunan.
“Saat ini tren penjualan emas Antam sedang mengalami penurunan, dan hal yang dapat menjadi perhatian kami adalah respons pasar terhadap kewajiban ILAP tersebut,” jelas Untung.
“Terdapat potensi konsumen yang merasa keberatan kemudian mengalihkan transaksi dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lainnya yang tidak memiliki kewajiban pelaporan yang sama,” sambungnya.
Antam menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena perbedaan kewajiban antara satu pelaku usaha dan pelaku usaha lainnya dapat memengaruhi pilihan konsumen.
Antam juga menyoroti dampak yang lebih luas apabila konsumen benar-benar mengalihkan transaksi pembelian emas ke pedagang yang tidak memiliki kewajiban pelaporan serupa.
Menurut Untung, perpindahan tersebut tidak hanya berpotensi menekan penjualan perusahaan, tetapi juga dapat membuat transaksi emas bergeser dari kanal formal dan tercatat ke kanal perdagangan dengan tingkat pengawasan yang berbeda.
“Jika hal ini terjadi, dampaknya bukan hanya terhadap penjualan Antam, tetapi juga berpotensi mengeser transaksi dari kanal yang formal dan tercatat ke kanal yang tingkat pengawasannya belum tentu sama,” tutur Untung.
Karena itu, Antam berharap penerapan aturan pelaporan transaksi dapat dilakukan secara merata sehingga tidak menciptakan perbedaan perlakuan di antara pelaku perdagangan emas.
Dalam aturan terbaru tersebut, ILAP diwajibkan menyampaikan data penjualan emas dan perak secara berkala setiap bulan.
Data yang dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan jumlah transaksi. Informasi mengenai pembeli juga menjadi bagian dari data yang harus disampaikan kepada otoritas pajak.
Data tersebut antara lain mencakup NPWP atau NIK pembeli, berat dan jumlah emas, harga serta total transaksi, alamat pembeli, hingga lokasi butik tempat pembelian.
Dengan kewajiban tersebut, transaksi pembelian emas melalui kanal yang masuk dalam kategori ILAP menjadi lebih terdokumentasi dan dapat dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Antam menegaskan bahwa perusahaan tetap mendukung prinsip transparansi dalam perdagangan emas. Namun, perusahaan berharap seluruh pelaku usaha yang berada dalam sektor perdagangan emas mendapatkan kewajiban dan perlakuan yang setara.
Bagi Antam, penerapan yang seragam diperlukan agar kebijakan transparansi tidak justru mendorong sebagian konsumen memindahkan transaksi dari kanal resmi dan tercatat ke kanal perdagangan lainnya.(dhil/dtk)










