Koranindopos.com – JAKARTA — Seorang pria berinisial OR (33) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu ke sejumlah tempat hiburan di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Penangkapan OR dilakukan dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026 yang berlangsung pada 9-23 September 2026.
Kanit Reskrim Polsek Mampang AKP Purwaditya mengatakan, OR ditangkap pada Senin (14/9/2026). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.
“Saat diamankan, seorang laki-laki berinisial OR dilakukan penggeledahan badan. Ditemukan lima plastik klip bening kecil berisikan sabu,” kata Purwaditya dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima plastik klip dengan berat yang berbeda.
Barang bukti tersebut terdiri atas satu klip berisi kristal yang diduga sabu seberat 0,11 gram. Empat klip lainnya masing-masing memiliki berat 0,17 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, dan 0,22 gram.
Polisi kemudian mengamankan OR beserta barang bukti tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, OR mengaku telah mengedarkan narkotika selama sekitar lima tahun terakhir.
Polisi juga mendalami asal sabu yang diperoleh OR. Berdasarkan keterangan sementara, barang tersebut didapat dari seorang pria yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.
“Sabunya diperoleh dari seorang laki-laki juga. Pengakuannya saat ini ada di salah satu LP di Jakarta, masih kami lakukan pendalaman,” ujar Purwaditya.
Menurut polisi, OR mendapatkan instruksi dari pemasoknya untuk mengambil sabu di lokasi tertentu. Setelah barang diterima, narkotika tersebut kemudian diedarkan kepada pembeli.
Polisi menyebut sasaran peredaran sabu yang dilakukan OR berada di sejumlah tempat hiburan di kawasan Kemang.
“Targetnya di tempat hiburan wilayah Kemang,” kata Purwaditya.
Kawasan Kemang diketahui memiliki banyak tempat hiburan sehingga menjadi salah satu lokasi yang diduga menjadi sasaran peredaran narkotika oleh tersangka.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok OR, termasuk identitas pihak yang diduga memasok narkotika dari dalam lapas.
Saat ini, OR telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Mampang Prapatan untuk menjalani proses hukum.
Polisi menjerat OR dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) KUHP.
Penangkapan tersebut masih menjadi bagian dari rangkaian Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar untuk mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Polisi juga masih mendalami jaringan di atas OR untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi sabu ke tempat hiburan di kawasan Kemang.(dhil/kmps)










