Koranindopos.com – JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) setelah proses demutualisasi diterapkan. Ruang tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) yang tengah disiapkan.
Meski demikian, BEI belum memiliki rencana untuk melakukan IPO dalam waktu dekat. Tahap awal demutualisasi akan lebih dulu difokuskan pada penerbitan saham baru melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan IPO merupakan salah satu opsi dalam implementasi demutualisasi dan dinilai dapat menjadi bentuk ideal dari proses tersebut.
“Kalau di POJK kan sebenarnya kalau demut itu tidak mesti IPO, tapi akan ideal nanti akan IPO. Jadi bisa jadi demut itu jadi dilakukan sebelum IPO, artinya dibuka dulu pemegang sahamnya siapa, baru IPO,” ujar Iding di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Iding mengatakan, BEI belum menetapkan waktu pelaksanaan IPO. Ia menjelaskan, pengalaman bursa di sejumlah negara menunjukkan bahwa proses dari demutualisasi hingga IPO dapat membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua tahun.
Lamanya proses tersebut bergantung pada kesiapan masing-masing bursa, termasuk penataan struktur pemegang saham setelah demutualisasi.
“Kita terus terang belum firm ya mengenai IPO itu berapa lama, kan di bursa lain juga ada yang setahun, ada yang dua tahun. Tentu itu akan bergantung pada kesiapan bursa itu sendiri,” kata Iding.
Menurut dia, BEI perlu memastikan seluruh aspek telah dipersiapkan dengan baik sebelum melangkah ke tahap IPO.
“Kami di bursa ya setelah demut itu kan ada pemegang saham baru ya semuanya harus kita rencanakan dengan baik, ketika IPO itu memang harus sudah siap,” tegasnya.
Untuk menjalankan demutualisasi, BEI berencana menerbitkan saham baru. Konsekuensinya, porsi kepemilikan pemegang saham lama akan mengalami dilusi.
Iding mengatakan, penerbitan saham baru akan membuat persentase kepemilikan pemegang saham sebelumnya berkurang.
“Kalau ada saham baru pasti terdilusi, tapi kan nanti sebenarnya ada deal harga ya yang memang harusnya harganya itu harusnya ya di atas nilai bukunya,” ujar Iding.
Selain penerbitan saham baru, rancangan aturan demutualisasi juga membuka kemungkinan pelaksanaan melalui penjualan saham BEI yang sebelumnya telah dibeli kembali (buyback).
Dengan demikian, mekanisme demutualisasi dapat dilakukan melalui dua skema, yakni menerbitkan saham baru atau menjual kembali saham hasil buyback.
Dalam rancangan POJK yang tengah disusun, terdapat ketentuan mengenai batas kepemilikan saham BEI.
Kepemilikan saham BEI oleh satu pihak dibatasi maksimal 5 persen. Pihak yang ingin memiliki saham BEI lebih dari 5 persen harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan struktur kepemilikan BEI setelah demutualisasi.
Selain mengatur kepemilikan saham, RPOJK juga memberikan ruang bagi BEI untuk melakukan IPO sebagai bagian dari tahapan implementasi demutualisasi.
Namun, pelaksanaan IPO tetap membutuhkan persetujuan dari OJK.
Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan BEI dapat melakukan IPO setelah memperoleh persetujuan regulator.
“Bursa Efek dapat melakukan IPO setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK,” ujar Hasan dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/9/2026).
Dengan ketentuan tersebut, peluang BEI untuk menjadi perusahaan terbuka memang tersedia, tetapi pelaksanaannya tidak otomatis terjadi setelah demutualisasi.
BEI tetap perlu memenuhi berbagai persyaratan dan mendapatkan persetujuan OJK sebelum melakukan penawaran saham kepada publik.
Saat ini, aturan mengenai demutualisasi BEI masih dalam proses penyelesaian harmonisasi di Kementerian Hukum.
Setelah proses harmonisasi selesai, aturan tersebut akan ditetapkan dan kemudian diundangkan sebelum dapat diterapkan.
Demutualisasi pada dasarnya akan mengubah struktur kepemilikan bursa sehingga tidak lagi hanya bertumpu pada anggota bursa sebagai pemilik.
Dalam proses tersebut, penerbitan saham baru maupun penjualan saham hasil buyback dapat menjadi instrumen untuk membentuk struktur kepemilikan baru.
Sementara itu, IPO merupakan opsi lanjutan yang dapat dilakukan setelah struktur demutualisasi terbentuk dan BEI dinilai siap.
Dengan demikian, rencana BEI menuju IPO masih berada dalam rangkaian proses yang lebih panjang. Fokus terdekat saat ini adalah menyelesaikan regulasi dan menjalankan tahapan awal demutualisasi, termasuk penataan pemegang saham dan mekanisme penerbitan saham baru.(dhil/dtk)










