Koranindopos.com – JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji opsi menambah waktu perdagangan saham sekitar 30 menit. Kajian tersebut dilakukan dengan membandingkan penerapan jam perdagangan yang lebih panjang di sejumlah bursa efek lainnya.
Namun, hasil kajian sementara BEI menunjukkan bahwa penambahan waktu perdagangan belum memberikan dampak signifikan terhadap likuiditas pasar.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan bursa masih mempelajari kemungkinan penambahan jam perdagangan sebelum menentukan apakah kebijakan tersebut perlu diterapkan.
“Itu masih dikaji ya. Jadi jam perdagangan itu kita kaji di beberapa market, ternyata tidak signifikan. Jadi nggak menambah likuiditas, makanya belum kita rencanakan untuk diimplementasikan,” ungkap Iding di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Iding menjelaskan, sejumlah bursa saham di negara lain telah menerapkan waktu perdagangan yang lebih panjang. Namun, pengalaman tersebut tidak secara otomatis menunjukkan adanya peningkatan likuiditas yang signifikan.
Menurutnya, investor cenderung tetap melakukan transaksi pada waktu-waktu tertentu meskipun jam perdagangan diperpanjang.
Karena itu, BEI masih mempertimbangkan secara hati-hati kemungkinan penambahan waktu perdagangan sekitar 30 menit.
“Kita akan tambah tapi mungkin nggak, ya cuman sedikit ya, tambah misalnya 30 menit apa, itu masih dalam kajian,” kata Iding.
Ia juga menyinggung kemungkinan ekstrem berupa perdagangan saham selama 24 jam. Menurutnya, memperpanjang waktu perdagangan hingga sepanjang hari belum tentu membuat transaksi menjadi lebih terkonsentrasi atau meningkatkan aktivitas pasar secara keseluruhan.
“Event misalnya 24 jam gitu ya, ini ekstremnya gitu ya, tetap saja orang kan nggak mungkin juga akan terkonsentrasi di waktu jam tertentu,” jelasnya.
Dengan pertimbangan tersebut, BEI belum menetapkan keputusan mengenai perubahan jam perdagangan saham.
Selain mengkaji jam perdagangan, BEI juga akan melakukan perubahan terhadap ketentuan saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction (FCA).
Mulai 28 September 2026, ketentuan mengenai saham dengan harga Rp50 atau yang dikenal sebagai saham gocap akan dihapus sejalan dengan rencana penghapusan batas minimum harga saham Rp50.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian mekanisme perdagangan setelah BEI membuka kemungkinan saham diperdagangkan dengan harga minimum Rp1.
Iding mengatakan, BEI juga akan menghapus sejumlah kriteria saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus, terutama kriteria yang bersifat nonfundamental.
Menurut Iding, perubahan tersebut bertujuan membuat saham tidak mudah masuk ke dalam mekanisme FCA hanya karena memenuhi kriteria tertentu yang tidak berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan.
“Ketentuan FCA itu memang bareng yang mau diimplementasikan dengan menghapus beberapa ketentuan. Jadi sekarang ada beberapa ketentuan kita hapus untuk FCA dan ketentuannya menjadi lebih longgar, jadi tidak mudah saham-saham itu masuk FCA,” pungkasnya.
Dengan perubahan tersebut, kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap menjadi bagian dari pengawasan BEI.
Penyesuaian mekanisme FCA dilakukan bersamaan dengan rencana penghapusan batas minimum harga saham Rp50.
Kajian mengenai penambahan waktu perdagangan dan perubahan ketentuan FCA menjadi bagian dari sejumlah penyesuaian yang tengah disiapkan BEI untuk mekanisme perdagangan saham.
Di satu sisi, BEI masih mengevaluasi apakah tambahan waktu perdagangan sekitar 30 menit dapat memberikan manfaat terhadap aktivitas dan likuiditas pasar.
Di sisi lain, perubahan ketentuan Papan Pemantauan Khusus akan dilakukan sejalan dengan kebijakan baru mengenai batas minimum harga saham.
Dengan demikian, perubahan mekanisme perdagangan BEI tidak hanya berkaitan dengan durasi transaksi, tetapi juga mencakup penyesuaian aturan perdagangan saham berharga rendah serta kriteria saham yang masuk mekanisme FCA.(dhil/dtk)










