Koranindopos.com – JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf mengakui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 mengalami kenaikan sekitar Rp11 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, pemerintah memastikan biaya yang harus dibayarkan jemaah justru lebih rendah berkat subsidi dari pemerintah.
Pemerintah bersama DPR menyepakati BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Angka tersebut meningkat dibandingkan BPIH 2026 yang tercatat sebesar Rp87.409.365.
Irfan mengatakan, kenaikan biaya tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara panitia kerja (panja) pemerintah dan panja DPR selama lebih dari satu bulan.
“Setelah sebulan lebih bekerja keras, tim Panja Pemerintah dan Panja DPR membahas tentang BPIH, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang memang secara total tahun ini memang tidak bisa mengelak, memang melonjak dari tahun lalu. Kita sepakati harga Rp98 juta sekian,” ujar Irfan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Meski total biaya penyelenggaraan haji meningkat, Irfan menegaskan nominal yang harus dibayarkan jemaah pada 2027 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal tersebut dimungkinkan setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan subsidi sebesar Rp3 juta untuk setiap jemaah haji 2027. Subsidi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Irfan, kebijakan itu membuat beban biaya yang harus ditanggung calon jemaah turun sekitar Rp3.108.000 dibandingkan tahun lalu.
“Artinya apa? Artinya, biaya yang harus dibayar oleh calon jemaah haji dibandingkan tahun yang lalu turun sebesar Rp3.108.000. Kami bersyukur, berterima kasih kepada Presiden Prabowo, terima kasih kepada Prof Dasco yang sudah berkomunikasi dengan intens,” tutur Irfan.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat bagi calon jemaah haji Indonesia sehingga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan baik.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2027 sebesar Rp54.648.825 per jemaah. Bipih merupakan bagian dari total BPIH yang menjadi biaya perjalanan dan layanan penyelenggaraan haji yang dibebankan kepada jemaah.
Namun, setelah memperhitungkan subsidi pemerintah, jemaah diperkirakan hanya perlu membayar sekitar Rp48,5 juta.
Kesepakatan mengenai biaya haji 2027 tersebut disetujui dalam rapat Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan terhadap hasil pembahasan biaya haji tersebut. Anggota DPR menyatakan setuju, yang kemudian diikuti persetujuan dari pihak pemerintah melalui Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf.
Berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR, rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah terdiri atas beberapa komponen utama.
Berikut rinciannya:
- Biaya layanan di dalam negeri: Rp5.643.945,28 per jemaah.
- Biaya layanan di Arab Saudi: Rp54.317.360,07 per jemaah.
- Biaya penerbangan: Rp38.505.046 per jemaah.
Sementara itu, pembiayaan BPIH 2027 berasal dari dua sumber utama, yakni pembayaran langsung jemaah melalui Bipih dan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total rata-rata BPIH 2027. Dana tersebut digunakan untuk membiayai penerbangan, sebagian layanan fullboard oleh syarikah, serta biaya hidup jemaah.
Adapun bagian yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji mencapai rata-rata Rp43.817.526,35 per jemaah atau 44,50 persen dari total BPIH.
Total nilai manfaat yang dialokasikan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027 mencapai Rp8.832.956.049.415,94.
Dengan skema pembiayaan tersebut, pemerintah dan DPR berupaya menjaga agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan dengan baik tanpa seluruh kenaikan biaya dibebankan langsung kepada jemaah.
Kebijakan subsidi juga menjadi salah satu langkah untuk mengurangi beban calon jemaah di tengah meningkatnya total biaya penyelenggaraan haji pada 2027.(dhil/kmps)










