Koranindopos.com – JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan operasi judi online melalui situs Boxkia.com. Keempat tersangka memiliki peran krusial dalam operasional situs, mulai dari pengendalian kegiatan, pengelolaan konten kreatif, pelayanan pengguna, hingga pengelolaan keuangan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian di tanah air.
“Pemberantasan perjudian online menjadi salah satu program prioritas Bapak Kapolri. Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri sistem operasional, sarana transaksi, dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online,” ujar Suhermanto dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).
Keempat orang yang diamankan oleh tim penyidik Siber Bareskrim Polri terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia:
-
Jhiazi Chen (WNA China)
-
Peran: Bertindak sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia bertugas mengatur pembagian pekerjaan karyawan serta mempromosikan situs judi tersebut agar menjangkau pengguna secara luas di internet.
-
Penangkapan & Barang Bukti: Ditangkap pada Rabu (21/10/2026) pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat. Penyidik menyita barang bukti berupa tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, dan empat unit telepon genggam.
-
-
Farhan Akbar Djafar
-
Peran: Bekerja pada divisi kreatif situs Boxkia. Bertanggung jawab atas penyuntingan konten, desain grafis, serta publikasi materi promosi di media sosial seperti Instagram dan TikTok.
-
Penangkapan & Barang Bukti: Ditangkap pada Selasa (20/10/2026) pukul 22.00 WIB di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Barang bukti yang disita berupa satu unit iPhone 11.
-
-
Alfi Sena Pradipta
-
Peran: Bertugas sebagai customer service (CS) sekaligus admin. Berperan meningkatkan keterlibatan pengguna (engagement) untuk mendongkrak peringkat situs Boxkia di mesin pencari.
-
Penangkapan & Barang Bukti: Diamankan bersamaan dengan Jhiazi Chen pada Rabu (21/10/2026) pukul 00.30 WIB di apartemen kawasan Kembangan. Barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon genggam merek Itel dan satu unit Redmi Note 8.
-
-
Lesica
-
Peran: Diduga turut terlibat dalam jajaran manajemen dan operasional internal situs judi online tersebut.
-
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri saat ini masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini. Kepolisian juga tengah berkoordinasi untuk menelusuri aliran transaksi keuangan serta memblokir rekening-rekening penampung yang digunakan oleh situs Boxkia.com.(dhil/kmps)










