Koranindopos.com – JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta 320 kilogram sisik trenggiling.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah kontrakan di wilayah Jatiasih.
“Petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dan memeriksa rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi. Ditemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat keseluruhan 320 kilogram,” ungkap Dadang dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).
Dari lokasi penggerebekan, penyidik menangkap dua orang tersangka yang bertugas menerima trenggiling dalam kondisi utuh, menguliti, menyimpan, hingga mengemas sisiknya untuk dikirim ke luar daerah. Selain ratusan kilogram sisik trenggiling, polisi turut menyita satu unit mobil pikap dan sebuah timbangan digital.
“Diamankan dua tersangka yang berperan dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang beserta mobil pikap dan timbangan digital,” terang Dadang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sisik trenggiling yang telah dipisahkan dari dagingnya dipasarkan dan dikirim ke Medan, Sumatera Utara, serta Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Guna meloloskan pengiriman dari pantauan petugas ekspedisi maupun aparat penegak hukum, para pelaku menyamarkan isi paket dengan label palsu.
“Barang dikirim dari sejumlah daerah dengan keterangan kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman,” tambah Dadang.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengungkapkan bahwa daging trenggiling dipisahkan lalu dibuang oleh para pelaku.
Saat ini, pihak penyidik masih mendalami dan melacak lokasi pembuangan bangkai/daging trenggiling tersebut guna memastikan tidak ada daging yang dikonsumsi oleh masyarakat, mengingat potensi bahaya kesehatan dan penyebaran penyakit dari satwa liar.(dhil/kmps)







