Koranindopos.com – JAKARTA — Pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menyetujui perubahan Anggaran Dasar (AD) perseroan terkait dengan pelaksanaan demutualisasi bursa. Keputusan strategis tersebut disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa persetujuan anggaran dasar ini merupakan landasan penting dalam mengawal proses transformasi struktur kelembagaan bursa.
“Persetujuan perubahan Anggaran Dasar perseroan dilakukan dalam rangka demutualisasi Bursa Efek,” ungkap Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (28/10/2026).
Jeffrey menjelaskan bahwa seluruh tahapan proses demutualisasi bursa akan mengacu pada koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Meskipun persetujuan perubahan AD telah dikantongi dari para pemegang saham, pelaksanaan efektif demutualisasi masih menunggu keputusan dari otoritas terkait.
“Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, perubahan Anggaran Dasar perseroan tersebut berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta persetujuan pemberitahuan dari Kementerian Hukum,” jelas Jeffrey.
Pelaksanaan demutualisasi BEI merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui regulasi anyar tersebut, struktur kepemilikan saham bursa yang sebelumnya terbatas pada Anggota Bursa (AB) kini dimungkinkan untuk dimiliki oleh institusi atau lembaga negara strategis. Berdasarkan mandat UU P2SK, terdapat tiga lembaga negara yang berpeluang menjadi pemegang saham BEI, yaitu:
-
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
-
Bank Indonesia (BI)
-
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara
Langkah demutualisasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), serta memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat regional maupun global.(dhil/dtk)










