Koranindopos.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean lembaganya mengagendakan tujuh sidang. Itu terdiri atas lima perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha dan dua penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham.
“Agenda tersebut mencakup dugaan persekongkolan tender proyek pemerintah, keterlambatan pemberitahuan akuisisi, serta praktik distribusi produk industri dan alat kesehatan,” kata Gopprera dalam siaran pers tertulis yang diterima redaksi koranindopos.com pada Rabu (28/10/2026).
Gopprera menjelaskan, dua perkara tender berkaitan dengan proyek penataan pedestrian di Kota Yogyakarta pada tahun anggaran 2021 dan pembangunan Rumah Sakit Gresik Sehati di Kabupaten Gresik pada 2023. Proyek pedestrian memiliki HPS masing-masing Rp 19,98 miliar dan Rp10,30 miliar, sedangkan proyek rumah sakit memiliki nilai pagu sekitar Rp 76,26 miliar.
Kedua perkara tersebut, lanjut Gopprera, diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU juga mengagendakan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Golden Eagle Energy Tbk oleh PT Geo Energy Investama pada 2023. “Investigator menduga pemberitahuan transaksi disampaikan setelah melewati batas waktu 30 hari kerja sejak berlaku efektif secara yuridis,” ujarnya.
Perkara tersebut, kata Gopprera, berkaitan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Dua perkara lainnya menyangkut distribusi dan penjualan produk. Perkara pertama melibatkan PT Jotun Indonesia terkait distribusi, pemasaran, dan penjualan cat dekoratif, termasuk dugaan pengaturan harga jual kembali, perjanjian tertutup, dan tindakan yang diduga menghalangi hubungan usaha dengan pesaing.
Ketentuan yang diperiksa meliputi Pasal 8, Pasal 15, dan Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Perkara berikutnya berkaitan dengan distribusi dan/atau penjualan benang bedah merek Covidien di Indonesia, termasuk pergantian jaringan distributor.
Pihak yang tercantum sebagai terlapor adalah Covidien Pte Ltd, PT Covidien Indonesia, PT Djembatan Dua, dan PT Anugrah Argon Medica. Dugaan yang diperiksa berkaitan dengan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 19 huruf d undang-undang yang sama. Selain lima perkara tersebut, KPPU mengagendakan penilaian menyeluruh atas pengambilalihan Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation (MFTBC) oleh ARCHION Corporation serta pengambilalihan saham PT Schroder Investment Management Indonesia oleh PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.
Dalam transaksi pertama, ARCHION Corporation memiliki 100 persen saham MFTBC setelah rangkaian transaksi yang melibatkan Hino Motors Ltd, Toyota Motor Corporation, Daimler Truck AG, dan MFTBC. Sementara itu, transaksi Manulife–Schroder yang efektif pada 1 April 2026, menjadikan PT Manulife Aset Manajemen Indonesia pemegang 99% saham PT Schroder Investment Management Indonesia. Berdasarkan penilaian awal, kedua transaksi ini juga dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh untuk mengkaji potensi dampaknya terhadap persaingan usaha. (rls/sha/mmr)










