Senin, 2 November 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Pakar HI UII Ungkap PR Mendesak Satgas Karhutla Indonesia-Singapura: Pemadaman Api hingga Penegakan Hukum Korporasi

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
2 November 2026
in Nasional
A A
0
Pakar HI UII Ungkap PR Mendesak Satgas Karhutla Indonesia-Singapura: Pemadaman Api hingga Penegakan Hukum Korporasi

Foto: dok. kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA — Pembentukan satuan tugas bersama (joint task force) kebakaran hutan dan lahan (Satgas Karhutla) antara Indonesia dan Singapura mendapat sorotan dari akademisi. Dosen Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia (UII), Irawan Jati, memaparkan sejumlah pekerjaan rumah (PR) mendesak yang harus segera dituntaskan oleh satgas tersebut.

Jati menegaskan bahwa dua prioritas utama yang harus dieksekusi secara cepat dan beriringan oleh Satgas Karhutla adalah aksi pemadaman di lapangan (fire fighting) serta penegakan hukum bagi para pelaku (legal fighting).

“Hal yang mendesak dikerjakan oleh satgas ini adalah memadamkan api (fire fighting) dan menuntut pelaku (legal fighting),” ujar Jati saat diwawancarai, Minggu (1/11/2026).

Terkait aspek teknis pemadaman, Jati menyebutkan bahwa Satgas harus memastikan seluruh titik api—baik yang berada di permukaan maupun di bawah lahan gambut (subsurface)—dapat dipadamkan secara total guna menghentikan kepungan asap yang mengancam kesehatan masyarakat.

“Dengan mulainya musim hujan, pekerjaan ini tentu akan lebih cepat untuk menunjukkan kinerja yang berdampak,” lanjutnya.

Artikel Terkait

Komnas HAM Desak Pemulihan Trauma bagi Santriwati Pascapenggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Wanita Tewas Ditabrak Motor Saat Jogging di Tambun Bekasi

Rehabilitasi Sawah di Aceh Timur Mulai Berbuah Panen, Hasil Capai 6 Ton per Hektar

Sementara pada aspek legal fighting, Jati menyoroti pentingnya keberanian dalam menerapkan tanggung jawab pidana korporasi. Selama ini, vonis pengadilan dinilai cenderung hanya menyasar pelaku individu di tingkat tapak—seperti peladang atau pekerja lapangan—sementara pihak korporasi kerap hanya dijatuhi sanksi perdata berupa ganti rugi pemulihan, bahkan tidak sedikit yang bebas pada tingkat banding.

Meskipun menyambut pembentukan Satgas Karhutla Indonesia-Singapura, Jati mengaku skeptis terhadap efektivitas kelembagaannya yang dibentuk dalam waktu singkat. Ada dua catatan kritis utama yang digarisbawahinya:

  1. Keterbatasan Kewenangan Ekskutif: Satgas ini diketahui hanya berfungsi memfasilitasi kerja sama dan berbagi informasi (information sharing) mengenai perusahaan yang terindikasi melanggar hukum. Satgas tidak dibekali kewenangan langsung untuk menuntut maupun memberikan rekomendasi penuntutan hukum bagi pelaku pembakaran.

  2. Ketiadaan Terms of Reference (ToR) dan Tenggat Waktu: Satgas Karhutla belum memiliki kerangka acuan kerja (terms of reference) serta dasar hukum yang jelas untuk menentukan batas kewenangan mendalami kasus, ditambah ketiadaan tenggat waktu (deadline) penyelesaian tugas.

Menurut Jati, kepastian dasar hukum sangat krusial agar Satgas memiliki arah kerja yang terukur, transparan, serta mampu menghasilkan rekomendasi penegakan hukum yang konkret bagi kedua negara.(dhil/kmps)

Topik: KARHUTLApakar hi uiiSingapura

TerkaitBerita

Komnas HAM Desak Pemulihan Trauma bagi Santriwati Pascapenggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Nasional

Komnas HAM Desak Pemulihan Trauma bagi Santriwati Pascapenggeledahan Ponpes di Sukoharjo

oleh Editor : Affandy
2 November 2026
Wanita Tewas Ditabrak Motor Saat Jogging di Tambun Bekasi
Peristiwa

Wanita Tewas Ditabrak Motor Saat Jogging di Tambun Bekasi

oleh Editor : Affandy
1 November 2026
Rehabilitasi Sawah di Aceh Timur Mulai Berbuah Panen, Hasil Capai 6 Ton per Hektar
Nasional

Rehabilitasi Sawah di Aceh Timur Mulai Berbuah Panen, Hasil Capai 6 Ton per Hektar

oleh Editor : Affandy
1 November 2026
TNI Tegaskan Pengerahan Prajurit untuk Amankan Demo atas Permintaan Polri
Nasional

TNI Tegaskan Pengerahan Prajurit untuk Amankan Demo atas Permintaan Polri

oleh Editor : Affandy
1 November 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Kolaborasi Aktor Muda dan Senior Siap Warnai Film 5cm Revolusi Hati

Kolaborasi Aktor Muda dan Senior Siap Warnai Film 5cm Revolusi Hati

2 November 2026
AJANG KOLABORATIF: Danantara Indonesia resmi menutup Danantara Technology Innovation Investment Forum (DTIIF) 2026 di Fairmont Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (28/10/2026). (Foto Ilustrasi: Dok./DTIIF)

DTIIF 2026 Hasilkan Kemitraan Strategis, Danantara Perkuat Industri Nasional

2 November 2026
Komnas HAM Desak Pemulihan Trauma bagi Santriwati Pascapenggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Komnas HAM Desak Pemulihan Trauma bagi Santriwati Pascapenggeledahan Ponpes di Sukoharjo

2 November 2026
KUASAI PARLEMEN: Partai Arab memperoleh 19 kursi parlemen dan menjadi penentu untuk membentuk pemerintahan Israel, yang mensyaratkan 61 kursi parlemen. (Foto: REUTERS/Jamal Awad)

Partai Arab Kuasai Parlemen di Pemilu Israel, Netanyahu Gengsi Berkoalisi

2 November 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5186 shares
    Share 2074 Tweet 1297
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Marc Marquez Berpeluang Kunci Gelar Juara Dunia MotoGP 2026

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Harry Maguire: MU Merosot Bukan Salah Pelatih Michael Carrick

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • BPOM Telusuri Polemik Beeru Stevia: Tarik Sampel dan Uji Lab Terkait Klaim Pemanis Nol Kalori

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya