Koranindopos.com – JAKARTA — Fakta pilu terungkap dari peristiwa maut kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia, tepat di depan kampus Universitas Bina Sarana Informatika (BSI), Kota Bekasi. Sebanyak 12 orang yang menjadi korban dalam insiden tersebut ternyata merupakan rombongan sanak saudara yang sedang menunggu angkutan umum di tepi jalan.
Keterangan ini disampaikan oleh Dul Alim (48), suami dari Siti Habibah (47) sekaligus ayah dari Adhisa Raiqa Syafia (5). Istri dan putri balitanya tersebut menjadi dua dari enam korban yang dinyatakan meninggal dunia.
“Empat lainnya yang meninggal ini masih keluarga juga. Yang kecelakaan kemarin masih keluarga semua,” ungkap Dul saat ditemui di lokasi pemakaman keluarga di kawasan Rawalumbu, Bekasi, Senin (2/11/2026).
Dul menceritakan, peristiwa bermula ketika para kerabatnya yang berasal dari Tanjung Priok (Jakarta Utara), Ciracas (Jakarta Timur), dan Kota Tua datang berkunjung ke rumahnya. Rombongan tersebut terlebih dahulu menghadiri acara pernikahan (kondangan) di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, lalu memutuskan untuk mampir dan bersilaturahmi ke rumah Dul.
Usai berkunjung, Siti Habibah dan Adhisa mengantarkan para kerabat tersebut berjalan kaki ke depan jalan raya untuk mencari angkutan umum pulang.
Namun tak lama berselang, Dul menerima kabar duka. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), ia mendapati truk molen sudah dalam kondisi terguling dengan sejumlah korban tergeletak di sekitarnya.
Dul sempat menemukan sang istri dalam kondisi masih sadar sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir saat hendak dievakuasi. Sementara sang putri, Adhisa, sempat dilarikan ke rumah sakit menggunakan sepeda motor, namun nyawanya tidak tertolong.
Dalam perkembangan penanganan hukum insiden fatal yang terjadi pada Minggu (1/11/2026) sore tersebut, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan pengemudi truk molen bernomor polisi B-9548-MV berinisial TM (58) sebagai tersangka.
Penyidik Kepolisian memastikan akan melakukan penahanan terhadap tersangka serta memanggil ahli Agen Pemegang Merek (APM) untuk memeriksa kelaikan teknis armada truk molen tersebut.
Atas kelalaiannya dalam berkendara hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka, tersangka TM dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Rincian Dampak Kecelakaan (Jalan Cut Mutia, Bekasi):
-
Total Korban: 12 Orang (satu ikatan keluarga)
-
Korban Meninggal Dunia: 6 Orang
-
Korban Luka-luka: 6 Orang (masih menjalani perawatan medis)










