Koranindopos.com – JAKARTA — Kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa sedikitnya 14 siswi di SMP Negeri 10 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini resmi masuk ke ranah hukum. Pihak keluarga korban telah melayangkan laporan resmi ke kepolisian guna mengusut aksi perundungan yang diduga dilakukan oleh senior mereka.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangsel, Tri Purwanto, membenarkan bahwa laporan polisi telah dibuat sejak Rabu, 28 Oktober 2026.
“Laporan polisi sudah. Sudah kemarin 28 Oktober,” ujar Tri saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).
Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini, UPTD PPA Tangsel menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban. Terkait tingkat trauma korban, pihak UPTD PPA masih akan melakukan asesmen serta konseling mendalam secara berkala yang direncanakan berlangsung di lingkungan sekolah agar tidak mengganggu proses belajar.
Tri menambahkan, dalam kerangka sistem peradilan pidana anak, pendekatan hukum tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child).
“Kita kan dampingi si korban. Semua harus dilakukan berdasarkan kepentingan terbaik anak. Jadi bukannya menghukum, tapi memberikan pembinaan agar yang tadinya buruk jadi baik. Baik itu untuk korban maupun si terduga pelaku,” jelas Tri.
Langkah hukum ini diambil secara kolektif oleh jajaran keluarga korban. Salah satu orang tua korban berinisial A (33) mengonfirmasi bahwa dirinya bersama keluarga korban lainnya telah mendatangi Mapolres Tangsel.
“Iya benar, ada 4 korban buat laporan ke polisi,” ujar A saat dikonfirmasi.
Kendati telah menempuh jalur kepolisian, A menuturkan bahwa pihak keluarga masih merasa ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan awal kasus tersebut yang diharapkan dapat diurai secara transparan oleh pihak berwenang.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Tangsel, Iptu Wahyuni, mengonfirmasi bahwa Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangsel telah menerima pendaftaran laporan resmi dari keluarga korban untuk ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim.
“Iya betul, kemarin sudah membuat LP di Polres Tangsel,” tegas Wahyuni.
Kasus dugaan perundungan massal ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah 14 siswi SMPN 10 Tangsel dilaporkan menjadi korban kekerasan fisik maupun verbal oleh senior mereka, hingga menyebabkan beberapa korban mengalami dampak kesehatan yang serius.(dhil/kmps)










