Koranindopos.com – JAKARTA — Tinggal di kamar kos menjadi realitas dan pilihan paling praktis bagi banyak pekerja di Jakarta guna memangkas jarak serta waktu tempuh ke tempat kerja. Namun, bagi para perantau maupun pekerja yang telah bertahun-tahun menyewa kamar, kebutuhan tempat tinggal tidak hanya sebatas kemampuan membayar sewa bulanan, melainkan juga dorongan untuk menabung demi memiliki hunian tetap yang layak.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menilai keberadaan kos-kosan merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem perumahan Ibu Kota yang perlu diperhitungkan dalam formulasi kebijakan publik.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, menjelaskan bahwa para penghuni kos yang belum memiliki rumah pribadi masuk ke dalam kriteria data ketimpangan pemenuhan rumah (backlog).
“Penghuni kos dapat diperhitungkan sebagai backlog kepemilikan, jika merupakan rumah tangga yang belum memiliki hunian,” kata Kelik saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) DKI Jakarta, angka backlog kepemilikan rumah di Jakarta saat ini telah mencapai 402.287 Kepala Keluarga (KK).
Menjawab besarnya kebutuhan hunian tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyediakan sejumlah opsi saluran perumahan terjangkau sebagai alternatif di luar opsi kos-kosan komersial:
1. Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
Rusunawa ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Saat ini, fasilitas tersebut tersebar di 44 lokasi di wilayah DKI Jakarta dengan tarif sewa yang sangat terjangkau, yakni berkisar antara Rp 765.000 hingga Rp 1,5 juta per bulan.
Kelik menyebutkan bahwa seluruh komplek rusunawa telah dilengkapi fasilitas penunjang harian dan terintegrasi dengan jaringan transportasi umum massal.
“Warga memiliki opsi selain kos untuk tetap bisa tinggal di hunian yang layak, nyaman, dan terjangkau, sehingga biaya sewa kos yang tinggi dapat ditekan untuk dialihkan ke tabungan,” ujar Kelik.
2. Hunian Terjangkau Milik (HTM)
Bagi warga yang siap melangkah ke tahap kepemilikan rumah, Pemprov DKI menyediakan skema Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) melalui program Hunian Terjangkau Milik (HTM) hasil kolaborasi bersama BUMD, BUMN, dan pengembang swasta.
Program kepemilikan hunian vertikal ini menyasar warga ber-KTP DKI Jakarta dengan kriteria kualifikasi sebagai berikut:
-
Batas Penghasilan: Maksimal Rp 14,8 juta per bulan.
-
Tipe Unit: Beragam, mulai dari Tipe Studio (18 m²) hingga Tipe 2 Kamar Tidur (36 m²).
Melalui kombinasi penyediaan Rusunawa dan Hunian Terjangkau Milik ini, Pemprov DKI berharap dapat bertahap mengurai angka backlog sekaligus memberikan kepastian kualitas hidup bagi para pekerja urban di Jakarta.(dhil/kmps)










