Koranindopos.com – JAKARTA — Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) kembali menjadi salah satu jalur utama penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diperuntukkan bagi siswa kelas 12. Jalur nasional ini diselenggarakan setiap tahun secara bebas biaya (gratis) dengan mengandalkan rekam jejak nilai rapor serta prestasi akademik maupun non-akademik siswa selama menempuh pendidikan di tingkat SMA/SMK/MA sederajat.
Meskipun terbuka luas, jalur SNBP hanya dapat diikuti oleh siswa yang memenuhi kriteria pemeringkatan sekolah (eligible). Oleh karena itu, calon pendaftar diimbau untuk memahami seluruh kriteria eligibility, persyaratan administrasi, dan aturan pemilihan program studi sejak dini.
Berdasarkan ketentuan resmi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), kriteria siswa yang berhak mendaftar pada jalur SNBP meliputi:
-
Kewarganegaraan & Identitas: Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid.
-
Status Pendidikan: Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun berjalan yang memiliki prestasi unggul dan terdaftar resmi di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
-
Rekam Medis & Portofolio: Memiliki nilai rapor yang telah diisikan lengkap di PDSS, kesehatan yang memadai untuk mendukung kelancaran studi, serta wajib mengunggah portofolio khusus bagi pendaftar program studi bidang Seni dan Olahraga.
-
Kualifikasi Tambahan: Memiliki Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), prestasi pendukung, serta memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh masing-masing PTN akademik maupun vokasi tujuan.
Sekolah yang dapat mengikutsertakan siswanya dalam SNBP wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) terdaftar serta menerapkan Kurikulum Nasional.
Dalam menentukan pilihan program studi, peserta SNBP diwajibkan mematuhi aturan geografis dan alokasi jumlah prodi sebagai berikut:
-
Jumlah Pilihan: Setiap siswa diperbolehkan memilih maksimal dua program studi di PTN Akademik dan/atau PTN Vokasi.
-
Pilihan Satu Prodi: Jika siswa memilih hanya satu program studi, PTN yang dipilih dapat berada di provinsi mana pun di Indonesia.
-
Pilihan Dua Prodi: Jika siswa memilih dua program studi, salah satu program studi harus berada di PTN yang berlokasi di provinsi yang sama dengan SMA/SMK/MA asal sekolah peserta.
Pengumuman resmi mengenai mekanisme dan jadwal SNBP 2027 secara berkala disampaikan oleh Panitia Pusat SNPMB pada akhir November. Berdasarkan pola jadwal pelaksanaan tahun sebelumnya, berikut adalah alur prediksi tahapan SNBP 2027:









