Koranindopos.com – JAKARTA — Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMA/SMK/sederajat gelombang 1 hari kedua sesi 1 sempat terganggu akibat kendala jaringan sistem secara nasional. Kondisi ini membuat sejumlah siswa terdampak dan tidak dapat menyelesaikan ujian dengan optimal.
Merespons kendala teknis tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan akan menggelar sesi khusus susulan bagi seluruh siswa yang terdampak.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyatakan bahwa sesi khusus ini disiapkan untuk menjamin hak seluruh peserta didik dalam mengikuti asesmen nasional secara adil.
“Bagi murid yang mengalami kendala dalam pelaksanaan TKA dan memerlukan penjadwalan ulang, Kemendikdasmen menyediakan sesi khusus pada Jumat, 30 Oktober 2026, mulai pukul 07.00 WIB. Langkah ini dilakukan untuk memastikan murid yang terdampak tetap memperoleh kesempatan mengikuti asesmen,” ujar Toni dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2026).
Sesi khusus ulang ini difokuskan untuk mata pelajaran Bahasa Inggris serta Asesmen Nasional (AN) Survei Lingkungan Belajar.
Guna memberikan kepastian hukum dan panduan teknis bagi satuan pendidikan, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 22 Tahun 2026.
Berikut adalah poin-poin ketentuan teknis pelaksanaan TKA dan AN Ulang:
-
Jadwal Pelaksanaan: TKA dan AN ulang diselenggarakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, mulai pukul 07.00 WIB.
-
Kriteria Peserta: Diperuntukkan bagi peserta yang mengalami gangguan jaringan dan belum menyelesaikan ujian pada sesi sebelumnya.
-
Opsi Fleksibilitas Peserta: Peserta yang terdampak kendala teknis namun meyakini telah menyelesaikan salah satu atau kedua subtes secara sempurna, diperbolehkan memilih untuk tidak mengikuti ujian ulang.
-
Jadwal Susulan Sekolah: Sekolah yang belum dapat memfasilitasi ujian ulang pada 30 Oktober dapat mengikutkan siswanya pada jadwal susulan berikutnya sesuai ketentuan.
-
Sistem Pengawasan: Pengawasan tetap mengacu pada standar operasional dengan menerapkan skema pengawas ruang silang.
-
Pembiayaan: Seluruh biaya pelaksanaan TKA dan AN ulang ditanggung sepenuhnya oleh anggaran negara (APBN/APBD) serta dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Pelaksanaan ujian ulang pada Jumat, 30 Oktober 2026 mencakup total durasi 105 menit per sesi (termasuk waktu latihan) dengan rincian sebagai berikut:
-
Latihan: 5 menit
-
TKA Bahasa Inggris Wajib: 75 menit
-
Survei Lingkungan Belajar: 25 menit
| Sesi Ujian | Waktu Indonesia Barat (WIB) | Waktu Indonesia Tengah (WITA) | Waktu Indonesia Timur (WIT) |
| Sesi 1 | 07.00 – 08.45 WIB | 08.00 – 09.45 WITA | 09.00 – 10.45 WIT |
| Sesi 2 | 09.30 – 11.15 WIB | 10.30 – 12.15 WITA | 11.30 – 13.15 WIT |
| Sesi 3 | 12.00 – 13.45 WIB | 13.00 – 14.45 WITA | 14.00 – 15.45 WIT |
Catatan: Pihak sekolah dan satuan pendidikan imbauan untuk menyesuaikan kembali waktu jeda istirahat pelaksanaan ujian mengingat pelaksanaan bertepatan dengan ibadah Shalat Jumat.(Dhil/dtK)










