Koranindopos.com – JAKARTA — Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SMA, MA, SMK, dan yang sederajat resmi dimulai pada Senin (26/10/2026). Menanggapi situasi sejumlah daerah di Indonesia yang tengah dilanda bencana alam maupun kondisi darurat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa peserta didik yang terkendala dapat mengikuti ujian pada gelombang susulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa keselamatan serta kesehatan peserta didik dan seluruh warga sekolah menjadi prioritas tertinggi dalam penyelenggaraan TKA 2026.
“Kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak bencana, kami sampaikan bahwa Kemendikdasmen telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi agar pelaksanaan TKA tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan murid… Keselamatan murid dan seluruh warga Satuan Pendidikan tetap menjadi perhatian dan prioritas utama kami,” ujar Mu’ti melalui pernyataan resminya.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa peserta yang berhalangan hadir akibat kendala teknis, sakit, maupun bencana alam dijamin haknya untuk mengikuti TKA susulan.
Sementara itu, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) BKPDM Kemendikdasmen, Dr. Rahmawati, menerangkan mekanisme fleksibel yang disiapkan bagi para siswa:
-
Pencatatan Berita Acara: Apabila siswa terdaftar di sesi reguler tetapi tidak hadir karena situasi di lokasi tidak aman, pengawas ujian akan mencatat ketidakhadiran tersebut dalam Berita Acara Pelaksanaan.
-
Rekonsiliasi Otomatis: Data siswa yang berhalangan hadir secara otomatis dialihkan ke dalam daftar calon peserta TKA susulan.
-
Koordinasi Berjenjang: Pendaftaran gelombang susulan difasilitasi melalui koordinasi resmi:
-
Sekolah Menengah (SMA/SMK): Dikoordinasikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi.
-
Pendidikan Kesetaraan: Dikoordinasikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
-
Madrasah (MA/MAK): Dikoordinasikan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama.
-
“Dengan dinamika yang ada di lapangan… kami memberikan fleksibilitas untuk tetap bisa ikut utama; tetapi apabila berhalangan kemudian tidak hadir, melaporkan kepada satuan pendidikan masing-masing,” terang Rahmawati.
BKPDM Kemendikdasmen menetapkan empat prinsip utama dalam menyelenggarakan asesmen di wilayah terdampak bencana:
-
Prioritas Keselamatan: Menempatkan keselamatan dan kesehatan fisik maupun psikologis murid, guru, dan tim pelaksana sebagai pertimbangan utama.
-
Identifikasi Cermat: Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag wajib memetakan kesiapan serta mengidentifikasi faktor keselamatan di setiap lokasi.
-
Penanganan Terukur: Memetakan sekolah berdasarkan tingkat risiko untuk menentukan apakah ujian bisa digelar sesuai jadwal utama atau dialihkan ke sesi susulan.
-
Layanan Adil dan Setara: Memastikan setiap peserta didik tetap memperoleh hak pelaksanaan TKA secara adil tanpa merasa tertekan oleh kondisi darurat.
Berikut adalah linimasa lengkap pelaksanaan TKA 2026 dari sesi reguler hingga ujian susulan:
-
Gelombang Utama 1 (Sesi Reguler): 26 – 29 Oktober 2026
-
Gelombang Utama 2 (Sesi Reguler): 2 – 5 November 2026
-
Gelombang Khusus Mata Pelajaran Wajib: 31 Oktober – 1 November 2026
-
Gelombang Khusus Mata Pelajaran Pilihan: 7 – 8 November 2026
-
TKA Susulan Gelombang 1: 16 – 19 November 2026
-
TKA Susulan Gelombang 2: 23 – 26 November 2026
-
TKA Susulan Khusus Mapel Wajib: 21 – 22 November 2026
-
TKA Susulan Khusus Mapel Pilihan: 28 – 29 November 2026
-
Pengumuman Hasil TKA: 23 Desember 2026










