Koranindopos.com – JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis enam rekomendasi strategis bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait eskalasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi dalam kurun waktu empat bulan terakhir.
Rekomendasi tersebut diterbitkan guna memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia, pemulihan ekosistem, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya bencana asap nasional.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas utama guna meminimalisasi dampak sistemik terhadap kesehatan, ekonomi, hingga kualitas hidup warga.
“Perlindungan harus diberikan tidak hanya untuk mencegah jatuhnya korban jiwa, tetapi juga untuk mengurangi risiko dan dampak jangka panjang terhadap kesehatan, keselamatan, penghidupan, pendidikan, dan kualitas hidup masyarakat,” ujar Anis dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Komnas HAM merumuskan enam poin krusial yang ditujukan kepada lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum:
-
Perlindungan Konkret Masyarakat Terdampak: Pemerintah pusat dan daerah didesak mengambil langkah terukur untuk melindungi warga dari bahaya asap, gangguan pernapasan (ISPA), serta penurunan kualitas hidup.
-
Penguatan Upaya Pencegahan dan Anggaran: Memperluas ketersediaan personel, sarana-prasarana, deteksi dini, serta dukungan operasional bagi Kelompok Masyarakat Peduli Api hingga tingkat desa. Keterbatasan administrasi tidak boleh memicu penundaan aksi di lapangan.
-
Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Petugas: Memastikan alat pelindung diri (APD) standar, fasilitas kesehatan, serta jaminan sosial ketenagakerjaan (termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian) bagi seluruh petugas lapangan dan relawan pemadam karhutla.
-
Peningkatan Kapasitas Penegakan Hukum: Menginstruksikan Polri dan kementerian terkait untuk menguatkan koordinasi penyidikan guna memastikan pertanggungjawaban hukum para pelaku.
-
Penindakan Tegas dan Pidana Korporasi: Penegakan hukum wajib dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu, khususnya terhadap korporasi yang terbukti membakar atau lalai menjaga konsesinya. Komnas HAM mendorong penerapan pidana korporasi, penelusuran peran direksi, sanksi administratif, serta gugatan perdata untuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
-
Pemulihan Pasca-Bencana Berkelanjutan: Memulihkan fungsi ekosistem, tutupan vegetasi, tata air, dan sumber mata pencaharian warga lokal/adat yang terdampak karhutla.
“Aparat penegak hukum perlu mengoptimalkan penyelidikan dan penyidikan dengan mengedepankan pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk menelusuri keterlibatan direksi, pengurus, maupun pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut,” tegas Anis.
Desakan Komnas HAM ini berlandaskan pada lonjakan drastis luas kebakaran hutan di tanah air sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan data pemantau deforestasi Nusantara Atlas, akumulasi luas lahan terbakar di Indonesia hingga Agustus 2026 mencatatkan angka 895.650 hektar. Luasan tersebut melonjak tajam hingga menembus 1,92 juta hektar pada akhir September 2026, menjadikannya salah satu krisis lingkungan terparah yang berdampak langsung pada ratusan ribu jiwa.(dhil/kmps)









