Jumat, 6 November 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Komnas HAM Keluarkan 6 Rekomendasi Terkait Bencana Karhutla: Tegaskan Penegakan Hukum Korporasi dan Hak Warga

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
6 November 2026
in Nasional
A A
0
Komnas HAM Keluarkan 6 Rekomendasi Terkait Bencana Karhutla: Tegaskan Penegakan Hukum Korporasi dan Hak Warga

Foto: dok. polres lampung timur

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis enam rekomendasi strategis bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait eskalasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

Rekomendasi tersebut diterbitkan guna memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia, pemulihan ekosistem, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya bencana asap nasional.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas utama guna meminimalisasi dampak sistemik terhadap kesehatan, ekonomi, hingga kualitas hidup warga.

“Perlindungan harus diberikan tidak hanya untuk mencegah jatuhnya korban jiwa, tetapi juga untuk mengurangi risiko dan dampak jangka panjang terhadap kesehatan, keselamatan, penghidupan, pendidikan, dan kualitas hidup masyarakat,” ujar Anis dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Komnas HAM merumuskan enam poin krusial yang ditujukan kepada lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum:

Artikel Terkait

Motif Penyadapan Ilegal Presiden Ditelaah: Dari Indikasi Makar hingga Kepentingan Politik

Dua Naskah Kuno Indonesia Masuk Register Ingatan Dunia UNESCO Asia Pasifik

Tifa Sebut Jokowi Terbukti Tak Bisa Perlihatkan Transkip Nilai S1 UGM

  1. Perlindungan Konkret Masyarakat Terdampak: Pemerintah pusat dan daerah didesak mengambil langkah terukur untuk melindungi warga dari bahaya asap, gangguan pernapasan (ISPA), serta penurunan kualitas hidup.

  2. Penguatan Upaya Pencegahan dan Anggaran: Memperluas ketersediaan personel, sarana-prasarana, deteksi dini, serta dukungan operasional bagi Kelompok Masyarakat Peduli Api hingga tingkat desa. Keterbatasan administrasi tidak boleh memicu penundaan aksi di lapangan.

  3. Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Petugas: Memastikan alat pelindung diri (APD) standar, fasilitas kesehatan, serta jaminan sosial ketenagakerjaan (termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian) bagi seluruh petugas lapangan dan relawan pemadam karhutla.

  4. Peningkatan Kapasitas Penegakan Hukum: Menginstruksikan Polri dan kementerian terkait untuk menguatkan koordinasi penyidikan guna memastikan pertanggungjawaban hukum para pelaku.

  5. Penindakan Tegas dan Pidana Korporasi: Penegakan hukum wajib dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu, khususnya terhadap korporasi yang terbukti membakar atau lalai menjaga konsesinya. Komnas HAM mendorong penerapan pidana korporasi, penelusuran peran direksi, sanksi administratif, serta gugatan perdata untuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan.

  6. Pemulihan Pasca-Bencana Berkelanjutan: Memulihkan fungsi ekosistem, tutupan vegetasi, tata air, dan sumber mata pencaharian warga lokal/adat yang terdampak karhutla.

“Aparat penegak hukum perlu mengoptimalkan penyelidikan dan penyidikan dengan mengedepankan pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk menelusuri keterlibatan direksi, pengurus, maupun pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut,” tegas Anis.

Desakan Komnas HAM ini berlandaskan pada lonjakan drastis luas kebakaran hutan di tanah air sepanjang tahun 2026.

Berdasarkan data pemantau deforestasi Nusantara Atlas, akumulasi luas lahan terbakar di Indonesia hingga Agustus 2026 mencatatkan angka 895.650 hektar. Luasan tersebut melonjak tajam hingga menembus 1,92 juta hektar pada akhir September 2026, menjadikannya salah satu krisis lingkungan terparah yang berdampak langsung pada ratusan ribu jiwa.(dhil/kmps)

Topik: KARHUTLAKomnas HAM

TerkaitBerita

Motif Penyadapan Ilegal Presiden Ditelaah: Dari Indikasi Makar hingga Kepentingan Politik
Nasional

Motif Penyadapan Ilegal Presiden Ditelaah: Dari Indikasi Makar hingga Kepentingan Politik

oleh Editor : Affandy
6 November 2026
Dua Naskah Kuno Indonesia Masuk Register Ingatan Dunia UNESCO Asia Pasifik
Nasional

Dua Naskah Kuno Indonesia Masuk Register Ingatan Dunia UNESCO Asia Pasifik

oleh Editor : Akula
6 November 2026
PANTANG MUNDUR: Terdakwa kasus pencemaran nama baik ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mengepalkan tangan usai ikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta pada Kamis (27/8/2026). (Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO)
Nasional

Tifa Sebut Jokowi Terbukti Tak Bisa Perlihatkan Transkip Nilai S1 UGM

oleh Editor : Memoarto
6 November 2026
Menutup Rangkaian ImajiNation 2026, Kemendikdasmen Apresiasi Puluhan Kreator Digital Muda Indonesia
Nasional

Menutup Rangkaian ImajiNation 2026, Kemendikdasmen Apresiasi Puluhan Kreator Digital Muda Indonesia

oleh Editor : Akula
5 November 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Dua Naskah Kuno Indonesia Masuk Register Ingatan Dunia UNESCO Asia Pasifik

Dua Naskah Kuno Indonesia Masuk Register Ingatan Dunia UNESCO Asia Pasifik

6 November 2026
PANTANG MUNDUR: Terdakwa kasus pencemaran nama baik ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mengepalkan tangan usai ikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta pada Kamis (27/8/2026). (Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO)

Tifa Sebut Jokowi Terbukti Tak Bisa Perlihatkan Transkip Nilai S1 UGM

6 November 2026
Investigasi Kecelakaan Maut Truk Molen di Bekasi: Polisi Libatkan ATPM Hino dan Temukan Komponen Rem Non-Standar

Investigasi Kecelakaan Maut Truk Molen di Bekasi: Polisi Libatkan ATPM Hino dan Temukan Komponen Rem Non-Standar

6 November 2026
Motif Penyadapan Ilegal Presiden Ditelaah: Dari Indikasi Makar hingga Kepentingan Politik

Motif Penyadapan Ilegal Presiden Ditelaah: Dari Indikasi Makar hingga Kepentingan Politik

6 November 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5249 shares
    Share 2100 Tweet 1312
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Gandeng 3 Kementerian, SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Buka Jaringan B2B Global

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Marc Marquez Berpeluang Kunci Gelar Juara Dunia MotoGP 2026

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Saham RANS Entertainmen Anjlok ke Rp 96 per Saham, Melorot Jauh dari Harga IPO

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya