Kamis, 17 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home tidak kategori

Dukung Ekonomi Hijau, Kemenperin Tempa SDM Industri Berwawasan Lingkungan

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
18 Oktober 2021
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Dukung Ekonomi Hijau, Kemenperin Tempa SDM Industri Berwawasan Lingkungan
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranindopos.com – Beberapa waktu lalu, pada acara Sarasehan 100 Ekonom, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa salah satu strategi besar ekonomi dan bisnis negara adalah melalui penerapan ekonomi hijau. Implementasi ekonomi hijau telah dimulai melalui Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon atau Low Carbon Development Initiative (LCDI) yang telah terintegrasi dengan RPJMN 2020-2024 dan selaras dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran persnya, pihaknya bertekad mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju, serta industri hijau. “Pada industri hijau, proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat”.

Melihat pentingnya ekonomi hijau untuk pertumbuhan industri dan pelestarian lingkungan, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) kembali melaksanakan Bimtek Akbar seri 3 tahun 2021 pada Senin (18/10). Tema yang diusung adalah Self-assessment Sertifikasi Industri Hijau dan diikuti oleh SDM industri sebanyak 1.018 peserta dan ASN dari berbagai lembaga sebanyak 318 peserta.

Dalam pembukaan Bimtek Akbar BSKJI Seri 3 tersebut, Kepala BSKJI Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan, Kemenperin terus mendorong industri manufaktur nasional untuk menerapkan industri hijau melalui beragam program strategis, salah satunya dengan penyusunan dan penetapan Standar Industri Hijau (SIH) sebagai pedoman bagi perusahaan industri untuk menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksinya. 

Artikel Terkait

Amnesty Soroti Tragedi KM Virgo Transport 8, Desak Investigasi Transparan

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi HGB ATR/BPN

KPK Tetapkan Delapan Tersangka di Kasus HGB Summarecon

SIH disusun untuk tiap komoditas berdasarkan Klasiffikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lima digit, dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian. “Hingga tahun 2021, sudah ditetapkan 28 SIH melalui Permenperin dan sebanyak 37 perusahaan industri telah tersertifikasi industri hijau,” sebut Doddy.

Persyaratan di dalam SIH meliputi ketentuan teknis dan manajemen. “Penerapan SIH diharapkan dapat mendukung tercapainya beberapa program pemerintah, antara lain sirkular ekonomi, skenario net zero emission pada tahun 2060, serta pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” papar Doddy.

SIH selanjutnya akan menjadi tools dalam rangkaian penerbitan sertifikat industri hijau melalui tahapan permohonan dari perusahaan industri, penilaian oleh auditor industri hijau, dan penetapan hasil sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH). Melalui Permenperin Nomor 24 Tahun 2021, telah ditetapkan 14 LSIH yang berasal dari internal Kemenperin maupun Lembaga sertifikasi swasta.

“Bagi perusahaan yang telah berhasil memenuhi seluruh batasan yang dipersyaratkan di dalam SIH, akan diberikan sertifikat industri hijau yang berlaku selama empat tahun, dan berhak untuk menggunakan logo industri hijau,” imbuhnya.

Doddy mengemukakan, manfaat dari bimtek ini adalah menyiapkan SDM industri nasional agar dapat melakukan penilaian mandiri untuk mengenal kelebihan dan kekurangan industrinya, sehingga ke depannya industri dapat memperoleh sertifikasi industri hijau. Selain itu, guna mendorong efisiensi dan efektivitas industri nasional dan bertransformasi menuju industri hijau.

“Ke depan, SDM industri yang telah memahami sertifikasi industri hijau dapat membantu perusahaan industri dalam penyiapan data-data penggunaan bahan baku, energi, air, emisi GRK, pengelolaan limbah dan lain-lain sehingga perusahaan dapat melakukan proses self-assessment,” tandasnya. Hal tersebut akan dapat membantu mempercepat terwujudnya ekonomi hijau berbasis industri hijau nasional.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong optimalisasi daya saing seluruh sektor manufaktur di Indonesia melalui penerapan proses produksi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan prinsip industri hijau yang bertujuan meningkatkan efisiensi sistem produksi dan mendukung implementasi ekonomi sirkular dan praktik terbaik, baik dalam manajemen perusahaan maupun pemilihan teknologi. (rls-bru)

Topik: Agus GumiwangKemenprin

TerkaitBerita

Amnesty Soroti Tragedi KM Virgo Transport 8, Desak Investigasi Transparan
Nasional

Amnesty Soroti Tragedi KM Virgo Transport 8, Desak Investigasi Transparan

oleh Editor : Affandy
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi HGB ATR/BPN
Nasional

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi HGB ATR/BPN

oleh Editor : Affandy
16 September 2026
ANTIRASUAH: Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta . (Foto Ilustrasi: Jpnn.com)
Nasional

KPK Tetapkan Delapan Tersangka di Kasus HGB Summarecon

oleh Editor : Memoarto
16 September 2026
SKB Tiga Menteri Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
Nasional

SKB Tiga Menteri Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

oleh Editor : Anggoro
15 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

DUEAL SENGIT: Bek Manchester United, Diogo Dalot dan bek Everton, Jarrad Branthwaite berebut bola di laga lanjutan Liga Inggris. (Foto: (c) AP Photo/Ian Hodgson)

Manchester United Incar Jarrad Branthwaite Tahun Depan

17 September 2026
Andovi da Lopez Cerita Jadi Calon Gubernur di Bapak Paling Jujur

Andovi da Lopez Cerita Jadi Calon Gubernur di Bapak Paling Jujur

16 September 2026
UNIQLO : C Fall/Winter 2026 Hadirkan Cashmere Fluffy dan Korduroi Ringan

UNIQLO : C Fall/Winter 2026 Hadirkan Cashmere Fluffy dan Korduroi Ringan

16 September 2026
Menkes Kerahkan Tim Ahli RSCM Tangani Dua Siswi Karo yang Diduga Terdampak MBG

Menkes Kerahkan Tim Ahli RSCM Tangani Dua Siswi Karo yang Diduga Terdampak MBG

16 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4572 shares
    Share 1829 Tweet 1143
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Keputusan Juventus Lepas Dusan Vlahovic Dipertanyakan

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Gudang Pabrik Stretchline di Tangerang Terbakar, Api Belum Padam Setelah 3 Jam

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Alvaro Arbeloa Diprediksi Jadi Pelatih Premier League Pertama Yang Dipecat

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya