Kamis, 1 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Penugasan Khusus Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
1 Oktober 2022
in Nasional
A A
0
Perpres
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tangga 27 September 2022.

Di dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini dinyatakan bahwa Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Penugasan khusus sebagaimana dimaksud didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden dan/atau hasil kunjungan lapangan Presiden, yang terdiri atas:
a. pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air;
b. pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai;
c. pembangunan tambatan perahu;
d. pembangunan atau pengembangan sistem drainase;
e. pembangunan jalan dan jembatan;
f. preservasi jalan dan jembatan;
g. pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan;
h. pembangunan atau rehabilitasi asrama mahasiswa;
i. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi;
j. pembangunan atau rehabilitasi gedung/ bangunan umum;
k. pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan;
l. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;
m. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga;
n. pembangunan atau rehabilitasi auditorium;
o. pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan;
p. pembangunan atau rehabilitasi istana;
q. rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya;
r. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar;
s. pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit;
t. pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/atau
u. pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.

“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,” ditegaskan dalam Perpres.

Artikel Terkait

Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi MBG ke Penuntut Umum, Kerugian Negara Rp10 Triliun

Gus Kikin Targetkan Pelantikan Pengurus PBNU 2026-2031 Sekitar Hari Santri

Pemerintah Janjikan Subsidi Upah Rp 300 Ribu Per Orang Sampai Akhir Tahun

Dalam penugasan khusus, Menteri PUPR berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota, pemerintah desa, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau masyarakat yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud.

“Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Perpres.

Perpres 120/2022 ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 27 September 2022. (hai)

Topik: Perpres

TerkaitBerita

Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi MBG ke Penuntut Umum, Kerugian Negara Rp10 Triliun
Nasional

Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi MBG ke Penuntut Umum, Kerugian Negara Rp10 Triliun

oleh Editor : Affandy
1 Oktober 2026
Gus Kikin Targetkan Pelantikan Pengurus PBNU 2026-2031 Sekitar Hari Santri
Nasional

Gus Kikin Targetkan Pelantikan Pengurus PBNU 2026-2031 Sekitar Hari Santri

oleh Editor : Affandy
1 Oktober 2026
BANTUAN SOSIAL: Warga penerima manfaat antre mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Indramayu, Jawa Barat pada 23 Mei 2023. (Foto Ilustrasi: ANTARA/Dedhez Anggara)
Nasional

Pemerintah Janjikan Subsidi Upah Rp 300 Ribu Per Orang Sampai Akhir Tahun

oleh Editor : Memoarto
1 Oktober 2026
Rudyono Darsono Sampaikan Harapan Pembenahan Hukum kepada Presiden Prabowo
Nasional

Rudyono Darsono Sampaikan Harapan Pembenahan Hukum kepada Presiden Prabowo

oleh Editor : Akula
30 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

BANTUAN SOSIAL: Warga penerima manfaat antre mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Indramayu, Jawa Barat pada 23 Mei 2023. (Foto Ilustrasi: ANTARA/Dedhez Anggara)

Pemerintah Janjikan Subsidi Upah Rp 300 Ribu Per Orang Sampai Akhir Tahun

1 Oktober 2026
KELOMPOK MILISI: Pasukan Houthi di Yaman. (Foto Ilustrasi: dok./ REUTERS/Khaled Abdullah)

Houthi Pakai Rudal Pelacak Panas Buatan Iran

1 Oktober 2026
KEPUTUSAN BERSALAH: Ekspresi Skuad Manchester City di Derby Manchester. (Foto: (c) AP Photo/Ian Hodgson)

Komisi Independen Premier League Menyatakan City Bersalah

1 Oktober 2026
BPOM Sita 2,08 Juta Produk Impor Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Gudang Tangerang

BPOM Sita 2,08 Juta Produk Impor Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Gudang Tangerang

1 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4815 shares
    Share 1926 Tweet 1204
  • Raffi Ahmad Rela Gelontorkan Biaya Fantastis Puluhan Miliar Demi Hak Siar Persib dan Borneo FC di ASEAN Club Championship

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

    369 shares
    Share 148 Tweet 92
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Timnas Garuda Libas Singapura 2-0 Tapi Belum Puncaki Klasemen

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya