Minggu, 28 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home uncategorized

Cegah Lonjakan Kasus Gagal Ginjal Akut, Anjurkan Konsumsi Obat Tablet    

Editor : Hana oleh Editor : Hana
22 Oktober 2022
in uncategorized
A A
0
Gagal Ginjal Akut

FOTO: kemkes.go.id KESEHATAN ANAK: Petugas medis mengimunisasi seorang anak. Terjadi lonjakan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Jakarta.

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengkliam, pihaknya telah mensosialisasikan obat dilarang untuk dikonsumsi. Hal itu dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Jakarta. ”Sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tentu, surat edaran itu ditindaklanjuti oleh dinas kesehatan (Dinkes) untuk disosialisasikan,” ujar Heru kepada awak media di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, kepada awak media Jumat (21/10/2022).

Menurut Heru, sosialisasi obat sirup yang sementara dilarang dikonsumsi tersebut bukan hanya disampaikan kepada fasilitas kesehatan, tetapi juga apotek, toko obat berizin, dan masyarakat. Untuk mengedukasi masyarakat, Dinkes DKI kemarin menyampaikan beberapa jenis obat yang aman dikonsumsi saat ini. ”Saat orang beli obat, perlu dilihat jenis apa. Dari kemasan bisa dilihat, kalau ada dot atau lingkaran hijau itu obat bebas, itu artinya bisa digunakan tanpa resep dokter. Kita dapat di toko obat berizin dan di apotek. Jangan beli di warung,” kata Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes DKI Hari Sulistiyono.

Lalu, kata Sulistyono, yang kedua, ada jenis obat bebas terbatas dengan warna dot-nya biru. Obat jenis ini adalah bebas namun terbatas. Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat bisa mematuhi peringatan di kemasan obat tersebut. ”Ada kotak hitam di kemasan obat, itu dibaca, jangan sampai salah,” imbuhnya.

Jenis ketiga yakni obat keras. Untuk mengetahui jenis obat tersebut, menurutnya masyarakat bisa dengan mudah melihatnya dengan lingkaran huruf ”K”dalam kemasan. ”Obat jenis itu harus dengan resep dokter, wajib dibeli di apotek,” katanya.

Artikel Terkait

Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Cara Ferly Halim Menggambarkan Cinta yang Tak Selalu Terucap

Dua Aksi Demo Mahasiswa Digelar di Jakarta Pusat Siang Ini, 214 Personel Disiagakan

Ayu Azhari Bawa Nuansa Bangka dalam Film Suamiku Lukaku

Selain itu, Sulistyono menyebutkan, ada juga obat jenis narkotika yang menyebabkan ketergantungan. Obat jenis disebutkannya lebih ketat karena dokter tidak akan memberikan obat itu pada orang yang tidak membutuhkan. ”Hanya sesuai indikasi dan kebutuhan medis. Lambangnya tambah atau palang warna merah,” terangnya.

Setelah membeberkan jenis obat tersebut, dia menyampaikan bahwa pada 18 Oktober lalu, Kemenkes sudah menyampaikan kewaspadaan untuk tidak menggunakan obat sediaan sirup. Termasuk yang drop atau tetes untuk bayi. ”Sirup itu ada bentuk emulsi, suspensi, itu sementara tidak digunakan,sembari kita menunggu Instruksi pemerintah,” tambahnya.

Larangan untuk tidak menggunakan obat sirup tersebut bukan karena jelek. Dia bahkan menyebutkan sirup merupakan obat yang paling bagus karena diproduksi industri yang memiliki cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sehingga dosisnya sudah pasti tepat.

”Kemenkes bilang, yang bermasalah itu bukan zat aktifnya, atau bukan obatnya tapi zat tambahannya. Karena di sirup untuk melarutkannya, untuk memudahkan larut itu ada zat penambah kelarutannya, ada zat pemanisnya. Nah itu yang sedang diperiksa Kemenkes, jadi kita menunggu. Tapi sementara untuk tidak digunakan sebagai pencegahan,” jelasnya.

Dia menyebutkan, dengan adanya larangan sirup tersebut, dia menyebutkan bisa dialihkan dengan menggunakan tablet. Hal itu karena tablet dinyatakan relatif lebih aman karena tidak mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (DEG. ”Jadi, tablet relatif aman sebagai pengganti sirup,” katanya. (wyu/mmr)

Topik: Dkigagal ginjal akutJAKARTAkemenkesKesehatan anak

TerkaitBerita

Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Cara Ferly Halim Menggambarkan Cinta yang Tak Selalu Terucap
uncategorized

Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Cara Ferly Halim Menggambarkan Cinta yang Tak Selalu Terucap

oleh Editor : Akula
12 Juni 2026
Dua Aksi Demo Mahasiswa Digelar di Jakarta Pusat Siang Ini, 214 Personel Disiagakan
uncategorized

Dua Aksi Demo Mahasiswa Digelar di Jakarta Pusat Siang Ini, 214 Personel Disiagakan

oleh Editor : Affandy
10 Juni 2026
Ayu Azhari Bawa Nuansa Bangka dalam Film Suamiku Lukaku
uncategorized

Ayu Azhari Bawa Nuansa Bangka dalam Film Suamiku Lukaku

oleh Editor : Akula
22 Mei 2026
UM-PTKIN 2026 Perketat Pengawasan, Gunakan Alat Detektor dan Sistem SSE
uncategorized

UM-PTKIN 2026 Perketat Pengawasan, Gunakan Alat Detektor dan Sistem SSE

oleh Editor : Affandy
13 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Sasar Sektor UKM dan Otomotif, Chailease Finance Indonesia Buka Jaringan Layanan Baru di Kota Kembang

Sasar Sektor UKM dan Otomotif, Chailease Finance Indonesia Buka Jaringan Layanan Baru di Kota Kembang

28 Juni 2026
Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

28 Juni 2026
ISTEK Widuri Teguhkan Komitmen Bangun SDM Unggul Melalui Integrasi Sosial dan Teknologi

ISTEK Widuri Teguhkan Komitmen Bangun SDM Unggul Melalui Integrasi Sosial dan Teknologi

28 Juni 2026
pendaftaran Pendidikan Profesi Guru

PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

28 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3616 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Swiss vs Kanada Perebutkan Puncak Klasemen Grup B

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Obat Bebas Tetap Memiliki Risiko, Masyarakat Diminta Lebih Bijak Menggunakannya

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Dua Pabrik Komponen Otomotif Jepang di Jatim Dikabarkan Bakal PHK Ribuan Karyawan, Produksi Disebut Pindah ke Vietnam

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya