Koranindopos.com, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengkliam, pihaknya telah mensosialisasikan obat dilarang untuk dikonsumsi. Hal itu dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Jakarta. ”Sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tentu, surat edaran itu ditindaklanjuti oleh dinas kesehatan (Dinkes) untuk disosialisasikan,” ujar Heru kepada awak media di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, kepada awak media Jumat (21/10/2022).
Menurut Heru, sosialisasi obat sirup yang sementara dilarang dikonsumsi tersebut bukan hanya disampaikan kepada fasilitas kesehatan, tetapi juga apotek, toko obat berizin, dan masyarakat. Untuk mengedukasi masyarakat, Dinkes DKI kemarin menyampaikan beberapa jenis obat yang aman dikonsumsi saat ini. ”Saat orang beli obat, perlu dilihat jenis apa. Dari kemasan bisa dilihat, kalau ada dot atau lingkaran hijau itu obat bebas, itu artinya bisa digunakan tanpa resep dokter. Kita dapat di toko obat berizin dan di apotek. Jangan beli di warung,” kata Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes DKI Hari Sulistiyono.
Lalu, kata Sulistyono, yang kedua, ada jenis obat bebas terbatas dengan warna dot-nya biru. Obat jenis ini adalah bebas namun terbatas. Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat bisa mematuhi peringatan di kemasan obat tersebut. ”Ada kotak hitam di kemasan obat, itu dibaca, jangan sampai salah,” imbuhnya.
Jenis ketiga yakni obat keras. Untuk mengetahui jenis obat tersebut, menurutnya masyarakat bisa dengan mudah melihatnya dengan lingkaran huruf ”K”dalam kemasan. ”Obat jenis itu harus dengan resep dokter, wajib dibeli di apotek,” katanya.
Selain itu, Sulistyono menyebutkan, ada juga obat jenis narkotika yang menyebabkan ketergantungan. Obat jenis disebutkannya lebih ketat karena dokter tidak akan memberikan obat itu pada orang yang tidak membutuhkan. ”Hanya sesuai indikasi dan kebutuhan medis. Lambangnya tambah atau palang warna merah,” terangnya.
Setelah membeberkan jenis obat tersebut, dia menyampaikan bahwa pada 18 Oktober lalu, Kemenkes sudah menyampaikan kewaspadaan untuk tidak menggunakan obat sediaan sirup. Termasuk yang drop atau tetes untuk bayi. ”Sirup itu ada bentuk emulsi, suspensi, itu sementara tidak digunakan,sembari kita menunggu Instruksi pemerintah,” tambahnya.
Larangan untuk tidak menggunakan obat sirup tersebut bukan karena jelek. Dia bahkan menyebutkan sirup merupakan obat yang paling bagus karena diproduksi industri yang memiliki cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sehingga dosisnya sudah pasti tepat.
”Kemenkes bilang, yang bermasalah itu bukan zat aktifnya, atau bukan obatnya tapi zat tambahannya. Karena di sirup untuk melarutkannya, untuk memudahkan larut itu ada zat penambah kelarutannya, ada zat pemanisnya. Nah itu yang sedang diperiksa Kemenkes, jadi kita menunggu. Tapi sementara untuk tidak digunakan sebagai pencegahan,” jelasnya.
Dia menyebutkan, dengan adanya larangan sirup tersebut, dia menyebutkan bisa dialihkan dengan menggunakan tablet. Hal itu karena tablet dinyatakan relatif lebih aman karena tidak mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (DEG. ”Jadi, tablet relatif aman sebagai pengganti sirup,” katanya. (wyu/mmr)










