koranindopos.com – Jakarta. Pemprov DKI belum juga menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi telah menetapkan kenaikan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10 persen. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dewan Pengupahan DKI Unsur Pengusaha Heber Lolo Simbolon menuturkan, belum ada keputusan final terkait kenaikan UMP DKI 2023. Meski begitu, dia menjelaskan bahwa sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kemungkinan, kenaikan UMP DKI 2023 tidak sampai menyentuh 10 persen. ”Kalau saya lihat di Jakarta, pertumbuhan UMP tidak sampai 10 persen. Paling antara 5–6 persen dari UMP tahun lalu,’’ katanya.
Lolo menjelaskan, dalam permenaker tersebut, daerah diberi ruang gerak yang disebut dengan variabel alfa. Sebab, sesuai regulasi itu, formulasi UMP adalah penjumlahan antara inflasi dan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa). Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai 0,30 persen. ”Alfa ini antara 10 sampai 30 persen. Nah, itu yang menjadi ruang gerak dewan pengupahan provinsi,’’ imbuhnya.
Ruang gerak itu disebutkannya tidak hanya dibahas Dewan Pengupahan DKI, tetapi juga melibatkan unsur lain. Salah satunya, pakar dari UI. ”Kalau kami dari Kadin DKI sih it’s oke saja, tidak ada masalah. Layak-layak saja nilainya. Tapi, seperti dulu lah supaya pengusaha yang tidak mampu diberi kelonggaran, jangan disamaratakan,’’ katanya.
Menurut dia, jika variabel alfa sudah ditentukan, penetapan UMP DKI bisa dihitung dengan cepat. Sebab, sudah ada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Yakni, secara berurutan, 4,61 persen dan 4,96 persen.
Selain membahas variabel afla yang akan digunakan, sambung dia, sidang pengupahan perlu membahas nilai UMP DKI 2022 yang akan digunakan. Sebagaimana diketahui, UMP DKI 2022 berpolemik dan berproses hukum. ”Besaran UMP 2022 juga perlu kami sepakati. Apakah angkanya berdasar putusan PTUN atau sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2022. Itu juga akan diputuskan berapa angka yang jadi acuan. Kami sih berharap semua dewan pengupahan happy, termasuk pekerja,’’ paparnya.
Sebagai informasi, PTUN memutuskan membatalkan Kepgub 1517 yang menyebutkan bahwa UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.641.854. Sementara itu, PTUN memerintah DKI untuk menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.573.845. (wyu/mmr)










