UMP DKI 2023 Ditetapkan Rp 4,9 Juta, Pengusaha Akan Ajukan Asimetris
koranindopos.com - Jakarta. Keputusan Pemprov DKI mengumumkan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar Rp 4.901.798 atau 5,6 persen, mendapat respons dari ...
koranindopos.com - Jakarta. Keputusan Pemprov DKI mengumumkan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar Rp 4.901.798 atau 5,6 persen, mendapat respons dari ...
koranidopos.com - Jakarta. Dewan Pengupahan DKI mengusulkan empat angka kenaikan UMP DKI 2023. Hal itu disampaikan Dewan Pengupahan DKI Unsur ...
koranindopos.com - Jakarta. Pemprov DKI belum juga menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi ...
Koranindopos.com, JAKARTA - Pemprov DKI belum menetapkan besaran UMP DKI 2023. Selain besaran, formula penetapan UMP DKI juga belum disampaikan ...