koranindopos.com – Jakarta. Keputusan Pemprov DKI mengumumkan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar Rp 4.901.798 atau 5,6 persen, mendapat respons dari unsur pengusaha. Dewan Pengupahan DKI Unsur Pengusaha Heber Lolo Simbolon mengatakan, pihaknya akan mengajukan beberapa permohonan kepada gubernur.
”Kita dalam kondisi begini disuruh naik begitu. Ya, kami akan mengajukan beberapa permohonan. Kalau dulu kan ada namanya asimetris. Artinya pengusaha belum mampu untuk itu karena situasi bisnis belum stabil boleh mengajukan permohonan supaya tidak membayar segitu,” kata Heber pada Senin (28/11/2022).
Menurut Heber, akan ada beberapa sektor yang akan mengajukan permohonan asimetris bila kenaikan UMP DKI tahun depan mencapai 5,6 persen. Di antaranya, bisnis perhotelan, tekstil, hingga ekspor-impor. ”Memang, sudah ada sektor yang merangkak naik, tapi banyak juga yang belum stabil,” kata Heber.
Sebagaimana yang telah diberitakan, Pemprov DKI mengumumkan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar Rp 4.901.798. Kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI 2022 Andri Yansyah, di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, kemarin (28/11). ”InsyaAllah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI 2023 sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798,” kata Andri.
Andri menyebutkan, penetapan kenaikan UMP DKI tahun depan tersebut mengikuti Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2. Meski sudah memastikan UMP naik 5,6 persen, Andri menyebutkan hal tersebut masih proses finalisasi. Oleh sebab itu, dia belum bisa mendetailkan nomor surat penetapan UMP DKI tersebut. Sebab, sesuai dengan Permenaker tersebut, kenaikan UMP DKI wajib diumumkan gubernur wajib pada tanggal 28 November 2022 hingga pukul 23:59.
Andri menerangkan bahwa dewan pengupahan mengusulkan empat angka. Perinciannya, unsur pemerintah sebesar Rp 4.901.798, unsur pengusaha dari Kadin sebesar Rp 4.879.053, unsur pengusaha dari Apindo sebesar Rp 4.763.293, serta unsur serikat pekerja sebesar Rp 5.131.569.
Dari empat usulan itu, usulan unsur pemerintah dan Kadin sama-sama mengacu kepada Permenaker Nomor 18 tersebut. Namun, Kadin menggunakan alfa 0,1, sedangkan pemerintah menggunakan alfa 0,2. Sesuai Permenaker, variabel alfanya 0 – 0,3. Terkait pemilihan alfa 0,2 tersebut, Andri menyebutkan hal itu merupakan kajian dari tim pakar yang ada di dewan pengupahan. Tim tersebut meliputi akademisi, praktisi, hingga unsur BPS. ”Nah, unsur-unsur ini yang melakukan kajian, survei sehingga ketemu angka 5,6 persen atau alfa 0,2,” katanya. (wyu/mmr)










