Koranindopos.com, JAKARTA – Pemprov DKI belum menetapkan besaran UMP DKI 2023. Selain besaran, formula penetapan UMP DKI juga belum disampaikan Pemprov DKI kepada publik. Meski begitu, buruh di Jakarta menolak bila Pemprov DKI menggunakan PP Nomor 36 tahun 2022.
Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) Winarso menuturkan, buruh dengan tegas menolak UMP DKI bila mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2022. Menurutnya, ada beberapa alasan buruh menolak UMP DKI menggunakan formula dalam PP tersebut.
”Alasan yang pertama, UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, karena PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja, maka tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP DKI,” terangnya kepada awak media.
Winarso menyampaikan, karena PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum, maka ada dua regulasi yang bisa digunakan untuk penentuan besaran UMP DKI 2023. Yang pertama adalah menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015. Yakni, kenaikan UMP dihitung dari nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Sedangkan dasar hukum kedua yakni aturan Menteri Ketenagakerjaan dengan Permenaker khusus untuk menetapkan UMP/UMK Tahun 2023.
”Alasan kedua mengapa PP tahun lalu tidak bisa digunakan karena dampak kenaikan harga BBM dan upah menyebabkan daya beli buruh turun 30 persen. Oleh karena daya beli buruh yang turun itu harus dinaikkan dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Winarso menambahkan, bila Pemprov DKI menetapkan UMP DKI 2023 dengan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut, maka kenaikan UMP DKI akan berada di bawah inflasi. Kondisi itu pasti membuat daya beli buruh semakin terpuruk. ”Inflasi secara umum mencapai 6,5 persen. Kalau menggunakan PP 36, kenaikannya hanya 2 – 4 persen. Tidak mungkin kenaikan UMP di bawah inflasi,” katanya.
Dia juga menyampaikan bahwa ucapan pengusaha yang menyebutkan akan terjadi resesi global, hanya cerita bohong. Hal itu disampaikannya karena melihat pertumbuhan ekonomi Jakarta yang selalu positif. ”Resesi itu terjadi jika dalam dua kuartal berturut-turut pertumbuhan ekonominya negatif. Sedangkan saat ini pertumbuhan ekonomi kita selalu positif,” imbuhnya.
Winarso juga menegaskan, apabila Menaker dan Pemprov DKI memaksakan menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, buruh DKI Jakarta akan melakukan aksi bergelombang dan membesar. Mereka akan melakukan aksi demo dan mogok tersebut pada pertengahan Desember.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menuturkan, untuk UMP DKI 2023, dia sudah rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, kemarin (18/11). Rapat tersebut dilakukan secara virtual dan tertutup. Meski sudah melakukan rapat, Heru belum menyebutkan besaran angka UMP DKI 2023. ”Hasilnya adalah, pertama, perhitungannya harus di atas poin inflasi. Dan saya kira sudah ada poin poin dari Kementerian Tenaga Kerja. Mudah mudahan ada keterbaikan bagi teman teman serikat pekerja. (Angkanya) belum diputuskan. Masih dihitung bersama sama,” katanya. (wyu/mmr)










