Kamis, 9 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Megapolitan

Buruh Tolak Formula UMP DKI 2023 Pakai PP Turunan UU Cipta Kerja

Editor : Hana oleh Editor : Hana
19 November 2022
in Megapolitan
A A
0
UMP DKI

FOTO: ILUSTRASI SETGAB.GO.ID UPAH KERJA: Para pekerja beraktivitas. Buruh di Jakarta menolak bila Pemprov DKI  menggunakan PP Nomor 36 tahun 2022 untuk perumusan UMP DKI 2023.

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com,  JAKARTA – Pemprov DKI belum menetapkan besaran UMP DKI 2023. Selain besaran, formula penetapan UMP DKI juga belum disampaikan Pemprov DKI kepada publik. Meski begitu, buruh di Jakarta menolak bila Pemprov DKI  menggunakan PP Nomor 36 tahun 2022.

Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) Winarso menuturkan, buruh dengan tegas menolak UMP DKI bila mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2022. Menurutnya, ada beberapa alasan buruh menolak UMP DKI menggunakan formula dalam PP tersebut.

”Alasan yang pertama, UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, karena PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja,  maka tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP DKI,” terangnya kepada awak media.

Winarso menyampaikan, karena PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum, maka ada dua regulasi yang bisa digunakan untuk penentuan besaran UMP DKI 2023. Yang pertama adalah menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015. Yakni, kenaikan UMP dihitung dari nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Sedangkan dasar hukum kedua yakni aturan Menteri Ketenagakerjaan dengan Permenaker khusus untuk menetapkan UMP/UMK Tahun 2023.

Artikel Terkait

Polisi Sita Rp67 Miliar dari Penggeledahan Restoran dan Money Changer di Cipete, Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Pencurian Pagar Besi di Kolong Flyover Kampung Melayu Terjadi Dua Kali, Satpol PP Perketat Pengamanan

Karyawan Toko Padel di Jaksel Disekap Tiga Hari di Dua Lokasi, Polisi Tetapkan Empat Rekan Kerja Jadi Tersangka

”Alasan kedua mengapa PP tahun lalu tidak bisa digunakan karena dampak kenaikan harga BBM dan upah menyebabkan daya beli buruh turun 30 persen. Oleh karena daya beli buruh yang turun itu harus dinaikkan dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Winarso menambahkan, bila Pemprov DKI menetapkan UMP DKI 2023 dengan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut, maka kenaikan UMP DKI akan berada di bawah inflasi. Kondisi itu pasti membuat daya beli buruh semakin terpuruk. ”Inflasi secara umum mencapai 6,5 persen. Kalau menggunakan PP 36, kenaikannya hanya 2 – 4 persen. Tidak mungkin kenaikan UMP di bawah inflasi,” katanya.

Dia juga menyampaikan bahwa ucapan pengusaha yang menyebutkan akan terjadi resesi global, hanya cerita bohong. Hal itu disampaikannya karena melihat pertumbuhan ekonomi Jakarta yang selalu positif. ”Resesi itu terjadi jika dalam dua kuartal berturut-turut pertumbuhan ekonominya negatif. Sedangkan saat ini pertumbuhan ekonomi kita selalu positif,” imbuhnya.

Winarso juga menegaskan, apabila Menaker dan Pemprov DKI memaksakan menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, buruh DKI Jakarta akan melakukan aksi bergelombang dan membesar. Mereka akan melakukan aksi demo dan mogok tersebut pada pertengahan Desember.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menuturkan, untuk UMP DKI 2023, dia sudah  rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, kemarin (18/11). Rapat tersebut dilakukan secara virtual dan tertutup. Meski sudah melakukan rapat, Heru belum menyebutkan besaran angka UMP DKI 2023. ”Hasilnya adalah, pertama, perhitungannya harus di atas poin inflasi. Dan saya kira sudah ada poin poin dari Kementerian Tenaga Kerja. Mudah mudahan ada keterbaikan bagi teman teman serikat pekerja. (Angkanya) belum diputuskan. Masih dihitung bersama sama,” katanya. (wyu/mmr)

Topik: BuruhJAKARTAUMP DKIUMRupah

TerkaitBerita

Polisi Sita Rp67 Miliar dari Penggeledahan Restoran dan Money Changer di Cipete, Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Megapolitan

Polisi Sita Rp67 Miliar dari Penggeledahan Restoran dan Money Changer di Cipete, Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

oleh Editor : Affandy
9 Juli 2026
Pencurian Pagar Besi di Kolong Flyover Kampung Melayu Terjadi Dua Kali, Satpol PP Perketat Pengamanan
Megapolitan

Pencurian Pagar Besi di Kolong Flyover Kampung Melayu Terjadi Dua Kali, Satpol PP Perketat Pengamanan

oleh Editor : Affandy
8 Juli 2026
Karyawan Toko Padel di Jaksel Disekap Tiga Hari di Dua Lokasi, Polisi Tetapkan Empat Rekan Kerja Jadi Tersangka
Megapolitan

Karyawan Toko Padel di Jaksel Disekap Tiga Hari di Dua Lokasi, Polisi Tetapkan Empat Rekan Kerja Jadi Tersangka

oleh Editor : Affandy
7 Juli 2026
TRANSPORTASI UMUM: Armada Transjakarta parkir di area Monas, Gambir, Jakarta Pusat. (Foto Ilustrasi: Jakarta Smart City)
Megapolitan

DTKJ Usul Tarif TJ Berlangganan Rp 200 Ribu Per Bulan

oleh Editor : Memoarto
7 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Silaturahmi Kebangsaan MPR RI dan Mahkamah Konstitusi Bahas Sidang Tahunan hingga Penguatan Tafsir Konstitusi

Silaturahmi Kebangsaan MPR RI dan Mahkamah Konstitusi Bahas Sidang Tahunan hingga Penguatan Tafsir Konstitusi

9 Juli 2026
Ekspansi ke Jalur Offline, Brand Bedding Ini Cetak Penjualan Fantastis di Mommy & Me 2026

Ekspansi ke Jalur Offline, Brand Bedding Ini Cetak Penjualan Fantastis di Mommy & Me 2026

9 Juli 2026
Grand Focus Fit Resmi Buka Cabang Premium Berlatar Danau

Grand Focus Fit Resmi Buka Cabang Premium Berlatar Danau

9 Juli 2026
UNJ Buka Jalur Pindahan 2026, Mahasiswa PTN Lain Bisa Daftar hingga 17 Juli

UNJ Buka Jalur Pindahan 2026, Mahasiswa PTN Lain Bisa Daftar hingga 17 Juli

9 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3782 shares
    Share 1513 Tweet 946
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Daihatsu Ayla, City Car LCGC Favorit yang Irit BBM dan Ramah di Kantong

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Seleksi Sekolah Kedinasan 2026 Belum Dibuka, BKN Minta Calon Peserta Tunggu Pengumuman Resmi

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya