Koranindopos.com – Jakarta – Kepolisian menyita uang senilai sekitar Rp67 miliar dalam berbagai mata uang saat menggeledah sebuah restoran dan money changer di kawasan Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan suap yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, termasuk kasus batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa sebagian besar uang ditemukan di dalam brankas yang berada di sebuah restoran di kawasan tersebut.
“Dari lokasi restoran ditemukan uang tunai berupa 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Setelah dikonversi ke dalam rupiah, nilainya mencapai hampir Rp60 miliar,” ujar Totok kepada wartawan usai penggeledahan.
Selain restoran, penyidik juga menggeledah sebuah money changer yang berada tidak jauh dari lokasi. Dari tempat tersebut, polisi menyita uang dalam 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar, beserta 71 barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan penyidikan.
Seluruh uang tunai yang disita telah diamankan dan dibawa menggunakan koper menuju Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tidak hanya mengamankan barang bukti berupa uang, penyidik juga membawa tiga orang karyawan dari lokasi penggeledahan guna dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi mengenai asal-usul uang maupun aktivitas transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari barang bukti tambahan dalam dua laporan polisi yang sedang diproses.
“Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta dugaan tindak pidana suap,” ujarnya.
Menurut Victor, salah satu laporan berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2020 hingga 2025. Sementara laporan lainnya menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proses penyelesaian pembayaran PT CBS kepada PT KNO yang diduga melibatkan penyelenggara negara pada periode yang sama.
Penyidik kini masih mendalami keterkaitan antara uang yang ditemukan dengan perkara-perkara tersebut. Polisi juga akan menelusuri aliran dana serta asal-usul aset yang berhasil diamankan dalam penggeledahan.
Hingga Rabu malam, aparat kepolisian dari satuan Brimob masih terlihat berjaga di sekitar restoran maupun money changer yang menjadi lokasi penggeledahan guna mengamankan area selama proses penyidikan berlangsung.
Polri menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi dan pencucian uang tersebut. Selain menelusuri barang bukti berupa uang tunai, penyidik juga akan memeriksa dokumen-dokumen dan transaksi keuangan yang ditemukan selama penggeledahan sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.(dhil/kmps)










