Sabtu, 5 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

Soal UMP DKI 2023, Pengusaha Ingin Semua Happy

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
23 November 2022
in Megapolitan
A A
0
AKSI LAPANGAN: Massa pekerja turun ke jalan protokol Jakarta. Sampai saat ini, Pemprov DKI belum juga menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

AKSI LAPANGAN: Massa pekerja turun ke jalan protokol Jakarta. Sampai saat ini, Pemprov DKI belum juga menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Pemprov DKI belum juga menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi telah menetapkan kenaikan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10 persen. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dewan Pengupahan DKI Unsur Pengusaha Heber Lolo Simbolon menuturkan, belum ada keputusan final terkait kenaikan UMP DKI 2023. Meski begitu, dia menjelaskan bahwa sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kemungkinan, kenaikan UMP DKI 2023 tidak sampai menyentuh 10 persen. ”Kalau saya lihat di Jakarta, pertumbuhan UMP tidak sampai 10 persen. Paling antara 5–6 persen dari UMP tahun lalu,’’ katanya.

Lolo menjelaskan, dalam permenaker tersebut, daerah diberi ruang gerak yang disebut dengan variabel alfa. Sebab, sesuai regulasi itu, formulasi UMP adalah penjumlahan antara inflasi dan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa). Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai 0,30 persen. ”Alfa ini antara 10 sampai 30 persen. Nah, itu yang menjadi ruang gerak dewan pengupahan provinsi,’’ imbuhnya.

Ruang gerak itu disebutkannya tidak hanya dibahas Dewan Pengupahan DKI, tetapi juga melibatkan unsur lain. Salah satunya, pakar dari UI. ”Kalau kami dari Kadin DKI sih it’s oke saja, tidak ada masalah. Layak-layak saja nilainya. Tapi, seperti dulu lah supaya pengusaha yang tidak mampu diberi kelonggaran, jangan disamaratakan,’’ katanya.

Artikel Terkait

Pria Lempar Batu ke Mobil di Jagakarsa Mengaku Hendak Menolong, Sempat Lihat Orang Jatuh

TPST Bantargebang Tampung 9.000 Ton Sampah per Hari, Jakarta Benarkah Sudah Darurat?

Siswi SMA di Jaktim Ditemukan di Cikarang, iPad hingga Kartu PIP Hilang

Menurut dia, jika variabel alfa sudah ditentukan, penetapan UMP DKI bisa dihitung dengan cepat. Sebab, sudah ada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Yakni, secara berurutan, 4,61 persen dan 4,96 persen.

Selain membahas variabel afla yang akan digunakan, sambung dia, sidang pengupahan perlu membahas nilai UMP DKI 2022 yang akan digunakan. Sebagaimana diketahui, UMP DKI 2022 berpolemik dan berproses hukum. ”Besaran UMP 2022 juga perlu kami sepakati. Apakah angkanya berdasar putusan PTUN atau sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2022. Itu juga akan diputuskan berapa angka yang jadi acuan. Kami sih berharap semua dewan pengupahan happy, termasuk pekerja,’’ paparnya.

Sebagai informasi, PTUN memutuskan membatalkan Kepgub 1517 yang menyebutkan bahwa UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.641.854. Sementara itu, PTUN memerintah DKI untuk menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.573.845. (wyu/mmr)

Topik: BuruhDKI JakartapekerjaUMPUMRUpah kerja

TerkaitBerita

Pria Lempar Batu ke Mobil di Jagakarsa Mengaku Hendak Menolong, Sempat Lihat Orang Jatuh
Megapolitan

Pria Lempar Batu ke Mobil di Jagakarsa Mengaku Hendak Menolong, Sempat Lihat Orang Jatuh

oleh Editor : Affandy
4 September 2026
TPST Bantargebang Tampung 9.000 Ton Sampah per Hari, Jakarta Benarkah Sudah Darurat?
Megapolitan

TPST Bantargebang Tampung 9.000 Ton Sampah per Hari, Jakarta Benarkah Sudah Darurat?

oleh Editor : Affandy
4 September 2026
Siswi SMA di Jaktim Ditemukan di Cikarang, iPad hingga Kartu PIP Hilang
Megapolitan

Siswi SMA di Jaktim Ditemukan di Cikarang, iPad hingga Kartu PIP Hilang

oleh Editor : Affandy
3 September 2026
Erupsi Gunung Sinabung, 15 Penerbangan Soetta-Kualanamu Dibatalkan
Megapolitan

Erupsi Gunung Sinabung, 15 Penerbangan Soetta-Kualanamu Dibatalkan

oleh Editor : Affandy
2 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

PERKUAT SILATURAHMI: Musyawarah Nasional (Munas) VIII Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Pusat berlangsung sejak 4-6 September 2026 di Jakarta. (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Tionghoa Berkontribusi Nyata Dalam Pembangunan Nasional

5 September 2026
Pengalaman Monica Memilih Asuransi Kesehatan di Tengah Kenaikan Biaya Kesehatan

Pengalaman Monica Memilih Asuransi Kesehatan di Tengah Kenaikan Biaya Kesehatan

4 September 2026
Moyo Technologies Bawa Teknologi Adtech Indonesia Raih Gold dan Silver di MOB-EX Awards 2026

Moyo Technologies Bawa Teknologi Adtech Indonesia Raih Gold dan Silver di MOB-EX Awards 2026

4 September 2026
ICX Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Satukan Rantai Ekosistem Kopi dari Hulu hingga Gaya Hidup

ICX Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Satukan Rantai Ekosistem Kopi dari Hulu hingga Gaya Hidup

4 September 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4427 shares
    Share 1771 Tweet 1107
  • Tak Ada Tanda Kekerasan, Mahasiswa UI yang Tewas di Kos Depok Diduga Bunuh Diri

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Keluar Modal Besar, Manchester City Jadi Penantang Serius Arsenal

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya