Kamis, 18 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Ekonomi

Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
5 November 2021
in Ekonomi
A A
0
Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Share on FacebookShare on Twitter
Syarat Pengajuan NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak 1200x675 1 - Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

JAKARTA, koranindopos.com – Presiden Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021. 

UU yang terdiri dari sembilan bab itu memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor melalui siaran persnya menyampaikan , Selain itu, UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan. UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

Artikel Terkait

Pizza Hut Resmi Dijual Rp 47,8 Triliun, Hadapi Tekanan Persaingan dan Perubahan Tren Konsumen

IHSG Mulai Rebound, Mirae Asset Sekuritas Soroti Stabilitas Rupiah dan Penurunan Yield SBN

Harga LM Antam Stagnan Pada Perdagangan 16 Juni 2026

Sedangkan tujuan dibentuknya UU ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

“Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan”. Oleh karenanya Neilmaldrin mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu mulai berlaku untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Adapun Ruang Lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai berikut :

  • Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.
  • Penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)/membuat pembukuan.
  • Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP.
  • Pengaturan asistensi penagihan pajak global.
  • Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.
  • Kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun multilateral.
  • Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian kesempatankepada WP untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan.

Ruang Lingkup Pajak Penghasilan

  • Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.
  • Batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi OP pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00.
  • Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022.
  • Perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak

(rls/dni)

Topik: NPWPPajak

TerkaitBerita

Pizza Hut Resmi Dijual Rp 47,8 Triliun, Hadapi Tekanan Persaingan dan Perubahan Tren Konsumen
Bisnis

Pizza Hut Resmi Dijual Rp 47,8 Triliun, Hadapi Tekanan Persaingan dan Perubahan Tren Konsumen

oleh Editor : Affandy
17 Juni 2026
IHSG Mulai Rebound, Mirae Asset Sekuritas Soroti Stabilitas Rupiah dan Penurunan Yield SBN
Bisnis

IHSG Mulai Rebound, Mirae Asset Sekuritas Soroti Stabilitas Rupiah dan Penurunan Yield SBN

oleh Editor : Affandy
16 Juni 2026
INVESTASI EMAS: Keping logam mulia (LM) Antam 5 gram diperlihatkan oleh model. (FOTO: DOK/KORANINDPOS.COM)
Ekonomi

Harga LM Antam Stagnan Pada Perdagangan 16 Juni 2026

oleh Editor : Memoarto
16 Juni 2026
Kisah Inspiratif Iin Sutiyani: Raup Untung Berlipat di Final Pro Futsal League 2026 demi Pengobatan Suami
Ekonomi

Kisah Inspiratif Iin Sutiyani: Raup Untung Berlipat di Final Pro Futsal League 2026 demi Pengobatan Suami

oleh Editor : Akula
16 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

OPERASI MILITER: Tentara AS dalam sebuah operasi. AS menghabiskan Rp 186 triliun dalam enam hari melakukan serangan ke Iran. (Foto Ilustrasi: x.com/I_Corps)

Kompensasi AS-Iran Damai Bernilai Sekitar Rp 5.000 Triliun

18 Juni 2026
MIMPI BURUK: Aksi Luca Zidane, kiper Timnas Aljazair, saat berhadapan dengan Lionel Messi pada laga Piala Dunia 2026. (Foto: (c) AP Photo/Reed Hoffmann)

Lionel Messi Tiga Kali Bobol Gawang Aljazair tanpa Balas

18 Juni 2026
JADI SOROTAN: Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dalam satu momen. (Foto: tangkapan layar IG tiyoardianto_)

Politikus PDIP: Tudingan Soal Mobil Tiyo Cocoklogi Saja

18 Juni 2026
Riswandi

Runtuhkan Mitos Sinematografi Mewah, Pemuda Bulukumba Pacu Kreativitas Remaja Daerah

17 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3497 shares
    Share 1399 Tweet 874
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Satu Pelari Meninggal di BTN Jakarta International Marathon 2026, Risiko Lomba Jarak Jauh Kembali Jadi Sorotan

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya