Selasa, 26 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Cegah Saling Klaim,Kemenkes Atur Pelayanan Kesehatan Shared Competency di Rumah Sakit

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
9 Januari 2023
in Nasional
A A
0
Kemenkes
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Kesehatan saat ini sedang melakukan transformasi kesehatan secara besar-besaran untuk mendorong akses dan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Saat tengah berfokus untuk membangun layanan kesehatan rujukan secara fisik melalui pembangunan rumah sakit maupun pemenuhan alat kesehatan dan farmasi ke rumah sakit di 514 kabupaten/kota, pada saat yang sama Kemenkes kini mulai menata pelayanan kesehatan bagi dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis yang bertugas di rumah sakit melalui shared competency.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/5/2023 tentang Penataan Pelayanan Kesehatan Bagi Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Subspesialis/Dokter Gigi Subspesialis Dengan Kompetensi yang Bersinggungan Melalui Shared Competency di Rumah Sakit.

SE No. HK.02.01-MENKES-5-2023 ttg Penataan Pelayanan Kesehatan Bagi Dokter Spesialis Dokter Gigi Spesialis Dokter Subspesial Dokter Gigi Subspesialis Shared Competency di RS-signed

Artikel Terkait

LPDB Koperasi Dukung Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional

Jamin HAM Berlaku Mutlak Secara Offline Maupun Online

Wamen Christina KP2MI: Arah Kebijakan APBN 2027 Perkuat SDM dan Daya Saing Pekerja Migran

Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin dalam keterangannya mengatakan, keputusan ini merupakan respon cepat dari pemerintah untuk mengatasi persoalan klaim pelayanan antar tenaga kesehatan sebagai akibat dari adanya kesamaan kompetensi Nakes dalam satu rumah sakit.

Pada suatu pelayanan medis tertentu misalnya, ternyata dalam praktiknya dapat dilakukan oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis dari bidang spesialisasi atau subspesialisasi yang berbeda. Tak jarang, sering terjadi desakan yang berdampak pada pelayanan kesehatan kepada para pasien.

Diharapkan, setelah penataan ini rumah sakit dapat berfokus dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan layanan spesialistik dan subspesialistik, termasuk dalam penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan.

“Untuk menjawab adanya kompetensi yang sama atau bersinggungan antara dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis, diperlukan penataan penerapan shared competency agar pelayanan kesehatan kepada pasien menjadi berkualitas dan tidak ada saling klaim pelayanan oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis,” kata Menkes dalam SE tersebut.

Ia pun menegaskan, kepada Kepala/Direktur/Direktur Utama Rumah Sakit di seluruh Indonesia yang akan menerapkan shared competency untuk dapat mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan pasien khususnya terhadap pelayanan kesehatan yang menjadi prioritas program transformasi layanan rujukan.

“Kepala/Direktur/Direktur Utama rumah sakit wajib menerapkan manajemen pelayanan yang berorientasi pada keselamatan pasien dengan pendekatan multidisiplin dan tepat guna mulai dari berbagai prosedur diagnostik, tindakan medis sampai dengan terapi pengobatan terhadap pasien,” terang Menkes.

Untuk mewujudkan hal tersebut, dalam SE ditegaskan bahwa penerapan shared competency hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis; dan/atau dokter spesialis/dokter gigi spesialis dengan kewenangan tambahan dan kualifikasi tertentu.

Setiap tenaga kesehatan harus memiliki standar kompetensi yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau buku putih (white paper) masing- masing bidang spesialis atau subspesialis.

Selain itu, tenaga kesehatan juga wajib memiliki clinical appointment berdasarkan rekomendasi komite medik dari Kepala/Direktur/Direktur Utama rumah sakit tempatnya bertugas.

“Rekomendasi komite medik diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi atau sertifikat kompetensi tambahan atau dokumen lain yang membuktikan kompetensi yang dimiliki tenaga medis,” sebut Menkes.

Disamping memperhatikan aspek kualitas tenaga kesehatan, sisi lain yang juga diperhatikan pemerintah adalah aspek monitoring dan evaluasi penerapan shared competency yang dilakukan secara berkala dapat memberikan pelayanan kesehatan yang efektif, berkualitas dan terstandar untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien.

Pada tahap ini, Kementerian Kesehatan pun terlibat secara langsung memberikan pembinaan dan pengawasan atas penerapan shared competency di rumah sakit, termasuk dalam penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan.

Lebih lanjut Menkes menjelaskan, hasil monitoring dan evaluasi dari penerapan shared competency tersebut, kemudian disampaikan kepada kepada Menkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan setiap 3 (tiga) bulan sekali.

“Nantinya, hasil laporan tersebut digunakan sebagai bahan untuk melakukan penilaian dalam proses akreditasi dan/atau re akreditasi rumah sakit,” ujar Menkes.

Di akhir SE, Menkes juga meminta kepada Kepala/Direktur/Direktur Utama Rumah Sakit di seluruh Indonesia agar aturan tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi rumah sakit dalam penerapan shared competency untuk meningkatkan akses dan menjaga mutu pelayanan kesehatan,” tutupnya. (ris)

Topik: kemenkeskesehtan

TerkaitBerita

LPDB Koperasi Dukung Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional
Nasional

LPDB Koperasi Dukung Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional

oleh Editor : Anggoro
25 Mei 2026
JARING MASUKAN: Lima tenaga ahli KemenHAM dari kiri ke kanan, Muhammad Hafis, Wahyudi Djafar, Ifdhal Kasim, Fery Kusuma, dan Siti Aminah dipandu moderator Prita Laura dalam talkshow pada Senin (25/5/2026). (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

Jamin HAM Berlaku Mutlak Secara Offline Maupun Online

oleh Editor : Memoarto
25 Mei 2026
Wamen Christina
Nasional

Wamen Christina KP2MI: Arah Kebijakan APBN 2027 Perkuat SDM dan Daya Saing Pekerja Migran

oleh Editor : Hairul
25 Mei 2026
Pria dengan Luka Kaki Putus di Tambora Jakbar Ternyata Korban Kecelakaan Tunggal
Peristiwa

Pria dengan Luka Kaki Putus di Tambora Jakbar Ternyata Korban Kecelakaan Tunggal

oleh Editor : Affandy
25 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

KONTRIBUSI BESAR: Dua pemain Barcelona, Gavi dan Lamine Yamal, merayakan kemenangan atas Real Madrid yang memastikan gelar juara La Liga/Liga Spanyol pada 10 Mei 2026. (Foto Ilustrasi: (c) AP Photo/Joan Monfort)

Barcelona Sumbang Delapan Pemain di Timnas Spanyol

26 Mei 2026
SERANGAN BRUTAL: Petugas memadamkan api akibat serangan pesawat tanpa awak atau drone milik Rusia di Kharkiv, Ukraina pada Sabtu (4/5/2024). (Foto Ilustrasi: REUTERS/Vitalii Hnidyi)

Rusia Hujani Ukraina Rudal, Empat Warga Tewas

26 Mei 2026
PENUH DRAMA: Pembalap Mercedes AMG Petronas, Kimi Antonelli, menjuarai Formula 1 GP Kanada 2026. (Foto: (c) Christinne Muschi/The Canadian Press via AP)

Sarat Drama, Kimi Antonelli Juarai F 1 GP Kanada 2026

26 Mei 2026
SATU DEKADE: Pelatih Manchester City, Pep Guardiola, bereaksi dalam laga semifinal FA Cup melawan Southampton pada Sabtu (25/4/2026) malam WIB. (Foto: (c) AP Photo/Kin Cheung)

Pep Guardiola Ubah Manchester City Menjadi Klub Dominan

25 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Bocoran iPhone 18 Pro Max: Desain Baru, Performa Monster, dan Kamera Ala DSLR

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Pledoi Calvin Cahya: Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Dakwaan dan Minta Pembebasan Total

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Suzuki Burgman 150 Siap Ramaikan Pasar Indonesia, Tantang Dominasi Honda PCX dan Yamaha NMAX

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya