Rabu, 1 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

DPR Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
7 Februari 2023
in Nasional
A A
0
Pembangunan IKN

Kementerian PUPR mempercepat pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Bendungan Salah satu fungsi bentungan ini untuk mencegah banjir di IKN Nusantara (Dok PUPR)

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mengingatkan kepada pemerintah agar tidak memaksakan percepatan pembangunan Ibu kota Nusantara (IKN). Hal itu disampaikannya dengan pertimbangan pendanaan yang memiliki keterbatasan terhadap pembangunan infrastruktur yang dinilai akan menjadi ibu kota baru tersebut.

“Tentu sebagai bentuk konsistensi dukungan terhadap undang-undang IKN, undang-undang Nomor 3 Tahun 2022. Proses pembangunan IKN ini harus kita kawal bersama. Pada pandangan fraksi yang telah disampaikan, pada saat pembahasan undang-undang itu kita sudah mengingatkan bahwa pembangunan IKN yang kita paksakan dipercepat pasti akan menghadapi kendala dari persoalan dana,” ujar Marwan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Badan Otorita IKN, di Ruang Rapat Komisi XI, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga membandingkan komitmen pemerintah pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang semula direncanakan tanpa menggunakan APBN. Namun, di kemudian hari, pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk menggunakan APBN melalui aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Ini kita mencatat bahwa dibutuhkan setidaknya Rp486 triliun untuk mewujudkan pembangunan IKN ini. Artinya, akan tersedot Rp97 triliun dari APBN. Ini kalau pemerintahnya konsisten, Pak. Tapi kalau kita belajar dari Kereta Cepat Jakarta-Bandung ternyata perubahan itu semudah membalikkan telapak tangan. Kita tidak mau ini terjadi juga pada IKN, Pak,” tambahnya.

Artikel Terkait

Polda Banten Musnahkan 73,2 Kg Sabu, 7,4 Kg Ganja dan Vape Etomidate, Selamatkan 332 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkoba

Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam, Titik Api Masih Bermunculan dan Asap Selimuti Kawasan

Nadiem Makarim Menahan Tangis Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Tegaskan Akan Ajukan Banding

Ancaman resesi di tahun 2023 pun, menurutnya, harus menjadi pertimbangan tersendiri. Apalagi Presiden Jokowi sempat menyinggung akan adanya ‘awan gelap’ di tahun 2023. Karena itu, Anggota Badan Anggaran DPR RI ini kemudian menyebutkan bahwa hal tersebut menunjukan kecenderungan ekonomi makro tidak dapat mendukung pengerahan seluruh kemampuan finansial untuk membangun IKN.

“Ini harus jadi kita jadikan pemahaman bersama. Kalau bahasanya Pak Jokowi itu ojo kesusu yah. Jadi maksud saya dengan berbagai situasi dan kondisi ini, mbok ya membangun IKN ini alon-alon asal kelakon lah. nggak usah buru-buru ya kan?” tambahnya.

Diketahui, dalam pasal 24 ayat 1 Undang-undang IKN disebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara bersumber dari (a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau (b) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait hal tersebut, Marwan juga mengingatkan komitmen Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada pidato kenegaraan 16 Agustus 2022 di Paripurna DPR RI menyatakan bahwa proporsi pembangunan IKN 20 persen berasal dari APBN dan 80 persen nya bersumber kepada partisipasi pihak lain.

Dalam Undang-undang IKN pasal 24 ayat 3 dijelaskan bahwa persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak UU tersebut berlaku. Hal tersebut seolah juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk lebih berhati-hati pada pembangunan megaproyek ini. Karena itu, Legislator Dapil Lampung II ini menyebutkan bahwa Jakarta masih bisa menjadi tempat aktivitas pemerintahan hingga 20 atau 25 tahun ke depan.

Dengan demikian, Marwan meminta agar pembangunan IKN tidak dilakukan secara tergesa-gesa dikarenakan belum terlihat adanya investor kuat yang akan mendukung proyek ini. Jika merujuk pada pidato Presiden RI, maka 80 persen anggaran pembangunan IKN akan dilakukan melalui pendanaan pihak luar. Di sisi lain, pada rapat tersebut, Kepala Badan Otorita IKN juga menjelaskan bahwa hingga saat ini telah ada 142 pernyataan minat dari investor dalam maupun luar negeri, dan 90 di antaranya telah melayangkan Letter of Interestterhadap berbagai sektor.  (hai)

Topik: IKN

TerkaitBerita

Polda Banten Musnahkan 73,2 Kg Sabu, 7,4 Kg Ganja dan Vape Etomidate, Selamatkan 332 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkoba
Nasional

Polda Banten Musnahkan 73,2 Kg Sabu, 7,4 Kg Ganja dan Vape Etomidate, Selamatkan 332 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkoba

oleh Editor : Affandy
1 Juli 2026
Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam, Titik Api Masih Bermunculan dan Asap Selimuti Kawasan
Peristiwa

Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam, Titik Api Masih Bermunculan dan Asap Selimuti Kawasan

oleh Editor : Affandy
1 Juli 2026
Nadiem Makarim Menahan Tangis Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Tegaskan Akan Ajukan Banding
Nasional

Nadiem Makarim Menahan Tangis Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Tegaskan Akan Ajukan Banding

oleh Editor : Affandy
1 Juli 2026
Kementerian P2MI Koordinasikan Penanganan PMI di Libya, Percepat Pemulangan dan Ungkap Jaringan TPPO
Nasional

Kementerian P2MI Koordinasikan Penanganan PMI di Libya, Percepat Pemulangan dan Ungkap Jaringan TPPO

oleh Editor : Doe
30 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Polda Banten Musnahkan 73,2 Kg Sabu, 7,4 Kg Ganja dan Vape Etomidate, Selamatkan 332 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkoba

Polda Banten Musnahkan 73,2 Kg Sabu, 7,4 Kg Ganja dan Vape Etomidate, Selamatkan 332 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkoba

1 Juli 2026
BANK JAKARTA

Bank Jakarta: Fundamental Perbankan Nasional Masih Kuat, Transformasi Jadi Kunci Hadapi Perubahan

1 Juli 2026
Tembus Pasar Global, Langkah Strategis PT Merdeka Gold Resources Tbk. (EMAS) Melantai di Bursa Hong Kong

Tembus Pasar Global, Langkah Strategis PT Merdeka Gold Resources Tbk. (EMAS) Melantai di Bursa Hong Kong

1 Juli 2026
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Happy Salma Terpukul Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Happy Salma Terpukul Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

1 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3652 shares
    Share 1461 Tweet 913
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    467 shares
    Share 187 Tweet 117
  • PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Jadwal Cair Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 di Kota Depok, Cek Nama Penerima di Sini!

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Selandia Baru vs Belgia, Laga Hidup dan Mati

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya