koranindopos.com – JAKARTA. Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengeluhkan sulitnya proses barang masuk ke Indonesia yang dibawa dari negara tempatnya bekerja. Bahkan, barang milik PMI tersebut dilakukan pembongkaran dan penyitaan oleh petugas Bea Cukai.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani telah melakukan rapat pimpinan (Rapim) secara live. Rapim tersebut membahas terkait pembebasan bea masuk barang milik PMI.
Benny menyebut, BP2MI sudah beberapa kali melakukan pertemuam dengan pihak bea cukai untuk mendorong pembebasan bea barang milik PMI. Namun, masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan PMI.
“Kita akhiri adanya regulasi yang memberikan kepastian dengan bea cukai. Sudah 15 kali ide ini sebetulnya kami munculkan. Tepatnya di tahun 2022 berbarengan dengan ide program perumahan murah bersubsidi,” kata Benny pada Jumat (28/4/2023).
Nanti, lanjut Benny, pada Peraturan Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk barang milik PMI, pihaknya meminta agar diatur barang-barang jenis apa saja, berapa nilainya, nominalnya, beratnya, dan berapa banyak. “Nah yang dimaksud pembebasan ada diskon. Karena PMI ini kan pejuang negara, duta bangsa menyumbang besar devisa. Jadi berikan diskon. Diskonnya sudah disepakati dengan bea cukai sebesar 1.500 US Dollar atau kurang lebih Rp 23 juta,” paparnya.
Kemudian, Benny juga menentang adanya pembongkaran barang milik PMI. Menurutnya apa yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai merupakan tindakan diskriminasi. “Kenapa harus dilakukan pembongkaran dan kenapa hanya dilakukan kepada PMI, dalam hal ini saya sependapat bahwa ini tindakan diskriminasi,” tegasnya.
Benny berpendapat, pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan jika diduga adanya barang yang dibawa terindikasi melanggar hukum. “Pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan apabila saat di mesin x-rey terdapat barang-barang yang dilarang, atau ada informasi adanya bawaan yang dilarang oleh oknum,” tuturnya. (wyu/mmr)










