Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (15/5/2026), Menteri Kesehatan menegaskan bahwa WNA tersebut tetap menjalani isolasi hingga melewati masa inkubasi yang telah ditetapkan pemerintah, yakni selama 14 hari sejak 8 Mei 2026.
“Kami akan pantau sampai benar-benar yakin dan bisa dipastikan bahwa yang bersangkutan sudah aman,” ujar Budi.
Menurut Budi, WNA tersebut sebelumnya diketahui sempat berada di kapal luar negeri sebelum memasuki wilayah Indonesia. Riwayat perjalanan itu menjadi salah satu alasan pemerintah menerapkan pengawasan kesehatan secara ketat terhadap yang bersangkutan.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga memastikan bahwa kondisi kasus Hantavirus di Jakarta masih terkendali. Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi penyebaran lebih luas di masyarakat. Meski demikian, langkah kewaspadaan tetap diperkuat melalui pelacakan kontak erat, pemeriksaan kesehatan, serta pemantauan intensif terhadap individu yang berisiko.
Hantavirus merupakan penyakit yang umumnya ditularkan melalui paparan kotoran, urine, atau air liur hewan pengerat yang terinfeksi. Gejalanya dapat berupa demam, nyeri otot, gangguan pernapasan, hingga komplikasi serius pada sebagian kasus.
Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, namun tetap menjaga kebersihan lingkungan serta menghindari kontak dengan hewan pengerat yang berpotensi membawa virus.(dhil)










