Koranindopos.com – Jakarta. Sidang perdana dua Petani Tebu asal Bandar Lampung yang mengaku dirugikan oleh perusahaan yang bergerak dibidang produksi gula, PT Pemuka Sakti Manis Indah.akan digelar pada 25 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Lampung.
Kasus ini sendiri bermula saat dua Petani Tebu mengaku dirugikan sebesar Rp 6 miliar. Menurut kuasa hukum korban, Andris Basril, awalnya klien-kliennya yang berada di wilayah Waykanan Lampung melakukan kerjasama menanam bagi hasil jual beli tebu dengan PT Pemuka Sakti Manis.
“Mereka melakukan dua penandatanganan perjanjian-perjanjian kerjasama kemitraan. kedua pembiayaan di mana dalam perjanjian pembiayaan tersebut prinsipal saya mereka memberikan sertifikat tiga oleh pak Winata dan dua oleh pak Andi dengan janji untuk pembiayaan tersebut dengan bunga 14% yang kita lihat itu juga sangat bertentangan dengan ketentuan bank Indonesia atau bunga penetapan,” kata Andris saat ditemui di kawasan Tebet, Kamis (19/5/2023)
Sementara itu, Andi Kariyanto dan Winata selaku petani tebu mengatakan bahwa awalnya pihak perusahaan menawarkan kemitraan tebu untuk diproduksi menjadi gula. Dan ada beberapa perjanjian yang sudah mereka sepakati dengan pihak PT Pemuka Sakti Manis.

“Sistem bagi hasil pembagian hasil itu diatur dalam perjanjian yang sudah saya sepakati jadi mereka memberikan kalau anda mau bermitra dengan kami tanam tebu begini loh perjanjiannya Ada dua jenis perjanjian yang satu perjanjian kemitraan kerja pembiayaan yang kedua perjanjian jual beli dalam perjanjian pembiayaan semua sudah terangkum di sini semua mereka yang dari mulai bajak pengolahan lahan hingga peralatan,” ungkap Andi.
Menurut Andi, dengan cara perhitungan seperti ini dirinyab dan Winata merugi. Bahkan pedagang-pedagang pupuk di luar perusahaan dan para pekerja tebu yang bekerja di lahannya pun mengejar untuk meminta hasil yang telah ia janjikan bahwa akan dibayar ketika panen tiba.
“Saya datang ke perusahaan, gimana nih saya dikejar-kejar orang. Kita mau bayar ini, mau bayar itu bahkan pekerja saya tebang saja sampai sekarang belum saya bayar karena memang uang yang diberikan perusahaan itu di bawah cost. Jadi kita sudah tidak mampu bergerak sama sekali dan perusahaan sebagai mitra kita dia tidak memberikan solusi,” ujar Andi.
“Kita sudah sudah mengajukan somasi secara mediasi pada intinya meminta keterangan atas hasil tubuh yang terjadi pada tahun 2022 yang menimbulkan utang sehingga petani tidak mendapatkan apa apa,” tutur kuasa hukum, Andri Basril.










